Menjadi PKP di Tengah Wacana Tarif PPN 12 Persen, Apa Untungnya? Ini Kata TaxPrime
Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan survei yang dilakukan World Bank (Bank Dunia), hanya 0,3 persen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, masih banyak UMKM khususnya yang melakukan transaksi barang dan jasa yang belum mengukuhkan diri sebagai PKP yang diwajibkan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal di sisi lain, banyak sederet keuntungan yang akan diraih badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Apa saja? Kali ini Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance and Audit Advisor Taxprime Nuryadin untuk menjawabnya.
Tanya:
Kami merupakan UMKM yang tengah mengembangkan bisnis jasa di bidang information technology (IT). Saat ini kami tengah menawarkan jasa ke beberapa perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, perusahaan tersebut sempat mempertanyakan status PKP kepada kami. Hal yang menjadi kekhawatiran kami adalah apabila kami berstatus PKP dan terjadi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, maka akan memengaruhi omzet secara berkelanjutan. Apakah status PKP ini hanya persyatan formal untuk bertransaksi dengan perusahaan besar, adakah benefit konkret untuk bisnis kami?
Jawab:
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya akan merespons kekhawatiran dan pertanyaan Anda. Pertama, saya akan memulai penjelasan dengan mengemukakan definisi status PKP yang merupakan Wajib Pajak perorangan maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari kegiatan usaha produksi barang, impor ekspor, perdagangan atau usaha jasa. Syarat utama PKP, yaitu pengusaha yang dalam 1 tahun buku memiliki jumlah peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar dan permohonan PKP diajukan pada bulan berikutnya.
Apabila pengusaha pribadi atau badan omzet brutonya masih di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, seperti UMKM, namun sudah melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, maka yang bersangkutan dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak. Dalam konteks perusahaan Anda, silakan Anda memastikan jumlah omzet bisnis dalam setahun ini.
Hal yang penting digarisbawahi bahwa apabila telah masuk dalam persyaratan tersebut, maka perusahaan Anda wajib mengajukan PKP. Perusahaan Anda berkewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dan Pajak Pertambahan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang; serta melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa setiap bulan.
Dengan demikian, dapat saja jelaskan bahwa status PKP dan rencana tarif kenaikan PPN 12 persen merupakan 2 hal yang berbeda. Mari kita analisis. Dampak status PKP terhadap kenaikan omzet secara umum tentu akan memberi banyak peluang Anda untuk bertransaksi dengan perusahaan besar. Berkaca dari kondisi perusahaan Anda yang tengah menawarkan kerja sama ke korporasi besar, status PKP ini akan meningkatkan kredibilitas, daya tawar, hingga berujung pada kesepakatan yang berimplikasi pada kenaikan omzet.
Sementara itu, dampak atas rencana kenaikan tarif PPN terhadap penurunan omzet itu tergantung pada jenis usaha, struktur pasar, dan perilaku konsumen. Sebab dampak atas rencana kenaikan tarif PPN ini dipengaruhi oleh jenis barang/jasanya. Untuk itu, saya yakin Anda pasti memiliki proyeksi mengenai potensi demand atas jasa yang ditawarkan.
Menjawab pertanyaan yang kedua, pengukuhan PKP bukan hanya sekadar syarat, namun kewajiban bagi pengusaha yang telah memenuhi kriteria yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan.
Kemudian, perlu dipahami bahwa PPN itu bicara cashflow. PPN terdiri dari pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak masukan adalah PPN yang dibayar oleh perusahaan atas pembelian barang/jasa kena pajak, sedangkan pajak keluaran adalah PPN yang dipungut oleh perusahaan atas penjualan barang/jasa kena pajak. Jika jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisih tersebut menjadi lebih bayar.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan yang berstatus PKP berhak mengajukan permohonan pengembalian pajak atau restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sebaliknya, kalau dia non-PKP, maka seluruh PPN itu menjadi beban dia atau tidak bisa diajukan restitusi. Persyaratan restitusi pun semakin dipermudah, sepanjang kita sudah comply.
Keuntungan berikutnya dari perusahaan telah PKP sebenarnya kemudahan bisnis. Banyak sekali perusahaan besar, tidak mau bertransaksi dengan badan usaha yang tidak PKP. Kalau perusahaan besar mau melakukan tender, kita enggak PKP, perusahaan itu tidak mau bekerja sama atau justru memang tidak bisa. Saya melihat ekosistem bisnis sudah mengarah ke sana demi kelancaran bisnis sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan.
Untuk lebih memudahkan Anda memahami syarat dan tata cara pengajuan PKP bagi pengusaha badan berstatus pusat atau orang pribadi, berikut saya uraikan ketentuannya berdasarkan Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.03/ 2017.
Bagi Anda yang merupakan perusahaan badan berstatus pusat, maka syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan status PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa:
- Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi badan dalam negeri; dan
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap.
2. Dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi:
- Bagi warga negara asing (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- Bagi warga negara asing (WNA): lampirkan fotokopi paspor dan NPWP dalam hal terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Sementara, bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi, syarat mengajukan permohonan PKP harus melampirkan:
- Bagi WNI: fotokopi KTP; dan
- WNA: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Anda bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara langsung ke KPP, pos dengan bukti pengirim surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP, atau secara elektronik.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu Anda.
Comments