in ,

Wajib Pajak Perlu Ketahui! Apa dan Bagaimana Ketentuan Pengajuan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP   

Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP
FOTO: IST

Wajib Pajak Perlu Ketahui! Apa dan Bagaimana Ketentuan Pengajuan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP   

Pajak.com, Jakarta – Selain upaya administratif keberatan, dalam menyelesaikan sengketa perpajakan Wajib Pajak memiliki opsi lain yaitu upaya administratif Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa saja syarat dan prosedur yang harus dipenuhi Wajib Pajak? Lalu, bagaimana kompleksitas pengajuan upaya administratif ini? Tax Litigation and Dispute Advisor TaxPrime Dimas Priambodo akan menjawab pertanyaan sobat Pak Jaka.

Tanya: 

Kami dari perusahaan startup yang belum memiliki banyak pengalaman untuk menempuh jalur hukum perpajakan, termasuk Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP. Kami ingin mengetahui lebih teknis pengajuan permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP. Apa saja syarat dan prosedurnya? Serta payung hukum apa saja yang mengaturnya. Menurut Anda, apakah ketentuannya memiliki kompleksitas yang tinggi?

Jawab: 

Terima kasih atas pertanyaannya. Saya akan jawab satu-persatu. Pertama, payung hukum pengajuan permohonan adalah pada Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024.

Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak antara lain:

  1. Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak;
  2. Surat Ketetapan Pajak tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;
  3. Surat Ketetapan Pajak tidak diajukan permohonan Pasal 36 Ayat 1 huruf a atau diajukan tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. Surat Ketetapan Pajak tidak diajukan permohonan Pasal 36 Ayat 1 huruf d atau diajukan tetapi tidak dipertimbangkan;
  5. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan materi penetapan dalam Surat Ketetapan Pajak menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  6. Satu (1) permohonan untuk satu (1) Surat Ketetapan Pajak; dan
  7. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Baca Juga  Tidak Bisa Ajukan Keberatan? Konsultan Pajak Ini Rumuskan 3 Pertimbangan Jalur Hukum

Ingat, seluruh syarat ini harus dipenuhi Wajib Pajak sebagai persyaratan formal pengajuan permohonan. Sementara itu, prosedur pengajuan permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP adalah sebagai berikut:

Penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Apabila terdapat kendala pada Portal Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan:

1.  Secara langsung; atau

2. Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Sementara, penyampaian surat permohonan secara langsung, bukti penerimaan surat akan diberikan oleh petugas yang ditunjuk di KPP Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan. Kemudian, penyampaian surat permohonan secara elektronik diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Menjawab pertanyaan kedua, menurut saya, ketentuan pengajuan Pasal 36 ayat 1 huruf b KUP memang lebih kompleks dibandingkan dengan pengajuan keberatan. dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak dua (2) kali;
  2. Permohonan ke-2 harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga 3) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;
  3. Permohonan ke-2 tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak; dan
  4. Permohonan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK 118 Tahun 2024.
Baca Juga  Punya Data Lengkap, Sektor Ini Berpeluang Besar Dikabulkan Permohonan Jalur Hukum Selain Keberatan Pajak

Menurut pandangan saya, proses pengajuan permohonan dan strategi dalam penyelesaian sengketa pada upaya administratif ini lebih kompleks dibandingkan dengan keberatan. Untuk itu, biasanya saya menyarankan untuk Wajib Pajak lebih mempertimbangkan secara saksama untuk menempuh jalur ini.

Setidaknya, ada dua kondisi Wajib Pajak yang direkomendasikan untuk menempuh upaya administratif Pasal 36 ayat 1 huruf b KUP, yakni apabila jangka waktu pengajuan keberatan sudah terlewat dan apabila Wajib Pajak menghendaki keputusan yang relatif lebih cepat karena hanya 6 bulan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *