DJP Tambah Fitur MFA untuk “Login” di Layanan DJPOnline
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam meningkatkan keamanan layanan digital bagi Wajib Pajak. Kini, DJP menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) menggunakan Mobile Authenticator pada sistem DJP online. Dengan adanya fitur ini, proses login menjadi lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kredensial.
Penambahan fitur ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2025 yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan bahwa MFA berbasis mobile authenticator mengadopsi konsep Time-based One Time Password (TOTP), sehingga Wajib Pajak mendapatkan kode verifikasi sekali pakai yang selalu berubah dalam jangka waktu tertentu.
“Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan metode verifikasi berupa MFA dengan mobile authenticator perlu melakukan registrasi atau aktivasi mobile authenticator,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (24/2/2025).
Empat Metode Verifikasi “Login”
Dengan hadirnya fitur baru ini, DJP online kini memiliki empat metode verifikasi login yang bisa dipilih oleh Wajib Pajak, yaitu:
1.Email
2.SMS
3.Akun M-Pajak (khusus Wajib Pajak Orang Pribadi)
4.Mobile authenticator
Mengenal “Mobile Authenticator”
Mobile authenticator adalah aplikasi yang dapat menghasilkan kode verifikasi satu kali pakai untuk meningkatkan keamanan login di DJP online. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan sebagai mobile authenticator antara lain:
- Google Authenticator
- Authy
- Microsoft Authenticator
- Duo Mobile
- Last Pass Authenticator
Aplikasi-aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store.
Bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan metode MFA dengan mobile authenticator untuk pertama kalinya, perlu melakukan registrasi atau aktivasi terlebih dahulu.
Cara “Login” Menggunakan “Mobile Authenticator”
Setelah berhasil menginstal mobile authenticator, ada enam langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan dan menggunakannya sebagai metode MFA:
1.Akses DJP Online
- Kunjungi halaman https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP serta password DJP online, lalu klik Selanjutnya.
2.Pilih Jenis Verifikasi
- Pada halaman verifikasi, pilih opsi melalui mobile authenticator.
3.Klik Tautan Aktivasi
- Tekan tautan klik di sini pada bagian bawah halaman.
4.Pindai QR Code
- Gunakan aplikasi mobile authenticator yang sudah diinstal untuk memindai QR code yang muncul.
5.Aktivasi Mobile Authenticator
- Periksa kotak masuk (inbox) email yang terdaftar di DJP Online untuk menemukan pesan “Aktivasi Mobile Authenticator” dari DJP.
- Tekan tombol Aktifkan dalam email tersebut.
- Jika mengalami kendala dalam menerima email verifikasi, Wajib Pajak dapat melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan aktivasi.
6.Gunakan Kode Verifikasi
- Setelah aktivasi berhasil, kode verifikasi akan muncul dalam aplikasi mobile authenticator.
- Gunakan kode tersebut saat login ke DJP online sebagai langkah verifikasi tambahan.
Comments