• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Pajak
  3. Nasional
  4. DJP Tambah Fitur MFA untuk “Login” di Layanan DJPOnline
in Nasional, Pajak

DJP Tambah Fitur MFA untuk “Login” di Layanan DJPOnline

Oleh Nadia Amila 24/02/2025, 11:00 0 Votes 0 Comments

DJP Fitur MFA
FOTO: IST

DJP Tambah Fitur MFA untuk “Login” di Layanan DJPOnline

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam meningkatkan keamanan layanan digital bagi Wajib Pajak. Kini, DJP menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) menggunakan Mobile Authenticator pada sistem DJP online. Dengan adanya fitur ini, proses login menjadi lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kredensial.

Penambahan fitur ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2025 yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan bahwa MFA berbasis mobile authenticator mengadopsi konsep Time-based One Time Password (TOTP), sehingga Wajib Pajak mendapatkan kode verifikasi sekali pakai yang selalu berubah dalam jangka waktu tertentu.

“Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan metode verifikasi berupa MFA dengan mobile authenticator perlu melakukan registrasi atau aktivasi mobile authenticator,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (24/2/2025).

Empat Metode Verifikasi “Login”

Dengan hadirnya fitur baru ini, DJP online kini memiliki empat metode verifikasi login yang bisa dipilih oleh Wajib Pajak, yaitu:

1.Email

2.SMS

3.Akun M-Pajak (khusus Wajib Pajak Orang Pribadi)

4.Mobile authenticator

Mengenal “Mobile Authenticator”

Mobile authenticator adalah aplikasi yang dapat menghasilkan kode verifikasi satu kali pakai untuk meningkatkan keamanan login di DJP online. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan sebagai mobile authenticator antara lain:

  • Google Authenticator
  • Authy
  • Microsoft Authenticator
  • Duo Mobile
  • Last Pass Authenticator

Aplikasi-aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store.

Bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan metode MFA dengan mobile authenticator untuk pertama kalinya, perlu melakukan registrasi atau aktivasi terlebih dahulu.

Cara “Login” Menggunakan “Mobile Authenticator”

Setelah berhasil menginstal mobile authenticator, ada enam langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan dan menggunakannya sebagai metode MFA:

1.Akses DJP Online

  • Kunjungi halaman https://djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NIK/NPWP serta password DJP online, lalu klik Selanjutnya.

2.Pilih Jenis Verifikasi

  • Pada halaman verifikasi, pilih opsi melalui mobile authenticator.

3.Klik Tautan Aktivasi

  • Tekan tautan klik di sini pada bagian bawah halaman.

4.Pindai QR Code

  • Gunakan aplikasi mobile authenticator yang sudah diinstal untuk memindai QR code yang muncul.

5.Aktivasi Mobile Authenticator

  • Periksa kotak masuk (inbox) email yang terdaftar di DJP Online untuk menemukan pesan “Aktivasi Mobile Authenticator” dari DJP.
  • Tekan tombol Aktifkan dalam email tersebut.
  • Jika mengalami kendala dalam menerima email verifikasi, Wajib Pajak dapat melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan aktivasi.

6.Gunakan Kode Verifikasi

  • Setelah aktivasi berhasil, kode verifikasi akan muncul dalam aplikasi mobile authenticator.
  • Gunakan kode tersebut saat login ke DJP online sebagai langkah verifikasi tambahan.

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Kontribusi Industri Manufaktur ke PDB Capai 18,98 Persen pada 2024
  • Artikel selanjutnya Wajib Pajak Perlu Ketahui! Apa dan Bagaimana Ketentuan Pengajuan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP   

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

0 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    0
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    0
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

  • PPN Obat Rumah Sakit

    Hitung PPN Obat agar Rumah Sakit tidak rugi dengan Klaim BPJS

  • Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

  • Perusahaan Konstruksi

    Aspek Perpajakan Perusahaan Konstruksi yang Kerap menjadi Sengketa

  • Ketika PBK Tak Lagi Sama

UNTUK ANDA

  • Mengenal Perangkat Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Pajak
    in Nasional, Pajak

    Mengenal Perangkat Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Pajak

  • Customs Declaration

    Libur Lebaran ke Luar Negeri? Jangan Lupa Isi “Customs Declaration” saat Kembali ke Indonesia 

  • Apa Itu SPT Masa PPh

    Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, Jenis, Fungsi, dan Cara Pelaporannya

  • Tata Cara Pencatatan dan Pembukuan

    Tata Cara Pencatatan dan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan, Ini Ketentuan Terbarunya!

  • Zakat Pengurang Pajak

    Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya!

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2026

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend