in ,

Resmi Dikukuhkan Kanwil DJP Jakut, Renjani UTA 45 Jakarta Bisa Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Renjani UTA 45 Jakarta
FOTO: Kanwil DJP Jakut

Resmi Dikukuhkan Kanwil DJP Jakut, Renjani UTA 45 Jakarta Bisa Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) resmi mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang merupakan mahasiswa Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta (UTA 45 Jakarta), di Laboratorium Bisnis Digital, UTA 45 Jakarta. Atas pengukuhan ini, Renjani UTA 45 Jakarta bisa mendampingi Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakut Donna Dian Sukma Zulfrieda menuturkan, program Renjani merupakan bukti nyata sinergi antara DJP dengan tax center di lingkungan perguruan tinggi.

“Kehadiran para relawan pajak menjadi jembatan dalam menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat dengan cara yang lebih dekat dan mudah dipahami,” ujar Donna dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(21/2).

Ia menekankan bahwa Renjani tidak hanya bertugas memberikan asistensi pelaporan SPT tahunan semata, tetapi juga menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan nilai-nilai kesadaran pajak di lingkungannya.

Baca Juga  Renjani IBI Kwik Kian Gie Resmi Bertugas Bantu Orang Pribadi dan UMKM Lapor SPT Tahunan

”Dalam menjalankan tugas ini, para relawan tidak bekerja sendirian. Kami, jajaran DJP, selalu siap mendukung dan memberikan pendampingan agar program Renjani berjalan secara optimal,” tegas Donna.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) sekaligus Ketua Tax Center UTA 45 Jakarta Bobby Reza berharap penguatan sinergi dengan Kanwil DJP Jakut untuk mengedukasi para mahasiswa.

“Jangan bosan membina kami, karena kami tidak akan menjadi apa-apa tanpa bimbingan dari bapak dan ibu di Kanwil DJP Jakut,” imbuh Bobby.

Pengukuhan dilakukan secara simbolis dengan pemakaian rompi kepada perwakilan Renjani dari UTA 45 Jakarta. Acara juga diisi dengan penyampaian materi mengenai SPT Tahunan PPh orang pribadi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakut Novi Trinugroho Hastuti.

Renjani juga mendapatkan materi mengenai pengendalian gratifikasi serta communication skills yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakut Roberto Ritonga.

Sebagai informasi, Renjani merupakan eskalasi dari program Relawan Pajak DJP yang  terintegrasi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021, Relawan Pajak adalah salah satu bentuk kegiatan edukasi pajak yang tertuang pada tema peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.

DJP menyebut tugas umum relawan pajak, meliputi:

  • Memberikan edukasi pajak;
  • Asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, utamanya melalui e-Filing;
  • Asistensi pembayaran PPh Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • Asistensi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *