in ,

Prilly Latuconsina: Aku Sudah Lapor SPT Tahunan, Kamu Kapan?

Prilly Latuconsina SPT
FOTO: KPP Pratama Tangerang Timur

Prilly Latuconsina: Aku Sudah Lapor SPT Tahunan, Kamu Kapan?  

Pajak.com, Jakarta – Aktris sekaligus pengusaha Prilly Latuconsina telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2024 melalui DJPOnline. Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk segera lapor SPT tahunan secara on-line karena lebih mudah dan cepat.

”Yuk, buat yang belum, segera laporkan SPT tahunan [PPh orang pribadi] sebelum 31 Maret 2025. Aku sudah lapor, kamu kapan?. Lapornya mudah, cepat, dan gampang banget. Lebih awal, lebih nyaman,” ungkap Prilly dalam Podcast Ceritangtim (Cerita Tangerang Timur) yang diinisiasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, dikutip Pajak.com, (20/2).

Pemilik bisnis perhiasan (Ily Gold) dan rumah produksi (Sinemaku Pictures) ini mengingatkan bahwa melaporkan SPT tahunan bukan sekadar kewajiban, melainkan untuk kemajuan bersama.

”Pajak kuat, APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] sehat. Pajak, semua dapat manfaatnya,” imbuh Prilly.

Seperti diketahui, penerimaan pajak berkontribusi sekitar 70 hingga 80 persen terhadap APBN— sebagai sumber pembangunan negara, baik untuk pos kesehatan, pendidikan,  bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya.  Sebut saja, pada tahun 2023, penerimaan pajak yang mencapai sebesar Rp1.869,2 triliun berkontribusi terhadap total pendapatan negara tercatat senilai Rp2.7443 triliun.

Pendapatan tersebut telah digunakan untuk membiayai total belanja negara 2023 sebesar Rp3.121 triliun, diantaranya terserap Rp1.153,5 triliun untuk belanja pemerintah pusat kementerian/lembaga (K/L), penebalan program bansos, percepatan penanganan infrastruktur jalan daerah, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Sementara itu, realisasi belanja non-K/L mencapai senilai Rp1.087,2 triliun; serta transfer ke daerah mencapai sebesar Rp881,3 triliun.

Baca Juga  Dokumen yang Diperlukan saat Lapor SPT Tahunan OP dan Badan

Dalam kesempatan ini Prilly juga berbagi pengalaman sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bernama Yuk Group— komunitas yang didirikannya. Prilly mengapresiasi keberpihakan pemerintah dan kemudahan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pelaku UMKM.

”Tarif pajak [PPh] final sebesar 0,5 persen dari omzet hingga kemudahan pelaporan melalui DJPOnline. Dengan lapor dan bayar pajak dengan benar, kita ikut mendukung ekosistem UMKM sendiri. Pajak itu seperti investasi untuk masa depan,” tegasnya.

Cara Lapor SPT Tahunan 

Berikut ini Pajak.com uraikan cara melapor SPT tahunan melalui DJPOnline:

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id dan klik login;
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;
  3. Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  4. Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  5. Isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  6. Klik “langkah selanjutnya”;
  7. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  8. Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  9. Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  10. Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  11. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  12. Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  13. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Sebelum lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut:

  1. Telepon Kring Pajak 1500200;
  2. Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
  3. Aplikasi M-Pajak;
  4. e-mail dengan alamat [email protected]; dan
  5. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *