in ,

DJP: 4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 19 Februari 2025

Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 19 Februari
FOTO: KLI Kemenkeu

DJP: 4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 19 Februari 2025

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 4,4 juta Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan per 19 Februari 2025 pada pukul 12.02 WIB.

”Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 130,5 ribu Wajib Pajak badan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/2).

Ia juga mengungkapkan, penyampaian SPT tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik (e-Filing) adalah sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejumlah 97,8 ribu.

Pada kesempatan yang berbeda, Dwi menegaskan bahwa pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih layanan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, yakni e-Filing.

”Core tax bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan PPh masa pajak 2025,” jelas Dwi dalam pesan singkat kepada Pajak.com, (13/1).

”Link” Lapor SPT Tahunan

Dalam link https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/, Wajib Pajak bisa memilih layanan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan melalui e-Form dan e-Filing—kanal DJP terdahulu. Berikut link e-Form dan e-Filing untuk lapor SPT tahunan:

Baca Juga  Dokumen yang Diperlukan saat Lapor SPT Tahunan OP dan Badan

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk lebih awal menyampaikan SPT tahunan untuk memitigasi berbagai potensi hambatan sistem yang kerap terjadi di akhir batas waktu pelaporan,

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Keterlambatan melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *