in ,

Masih Bermasalah, Luhut Minta Prabowo Audit “Core Tax”

Luhut Minta Prabowo Audit
FOTO: IST

Masih Bermasalah, Luhut Minta Prabowo Audit “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Sistem inti administrasi perpajakan atau core tax masih menghadapi kendala hingga saat ini. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti lambatnya implementasi sistem ini yang sudah dibangun selama satu dekade tanpa hasil yang optimal. Oleh karena itu, Luhut meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tersebut.

Core tax ini harus dipercepat. Buat saya sih sebenarnya sederhana, masa core tax sudah 10 tahun tidak jadi-jadi? Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden [Prabowo] audit saja pak,” ujar Luhut dalam acara Kumparan The Economic Insights 2025, dikutip Pajak.com pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga  Prabowo Tetap Akan Dirikan Badan Penerimaan Negara untuk Dongkrak “Tax Ratio” ke 23 Persen PDB

Luhut menekankan bahwa permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kegagalan sistem pajak yang berkepanjangan turut berkontribusi terhadap stagnasi rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih berada di angka 10 persen.

“Jadi hal semacam ini tidak boleh terjadi. Jadi kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja? Kenapa tidak bisa naik begitu? Jadi hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit tadi sehingga kita tahu di mana masalahnya,” tegasnya.

Luhut juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam sistem perpajakan guna meningkatkan efektivitas penerimaan negara. Menurutnya, perbaikan sistem perpajakan melalui digitalisasi dapat berdampak langsung pada peningkatan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) dan rasio pajak nasional.

Baca Juga  DJP Sebut “Core Tax” Sudah Administrasikan 136 Juta Faktur Pajak per 16 Maret

Data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa core tax berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

“Jadi kalau kita memperbaiki, ada beberapa item yang diberikan, termasuk digitalisasi tadi, itu kita bisa memperbaiki ICOR kita dan juga menaikkan tax ratio kita, [kontribusinya] dari 6,4 persen ke GDP atau setara dengan Rp1.500 triliun,” jelas Luhut.

Dengan peningkatan tax ratio, penerimaan pajak negara diharapkan dapat lebih optimal dan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, Luhut mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengamat ekonomi, untuk bersama-sama mendukung perbaikan sistem pajak yang lebih modern dan transparan.

“Saya hanya mohon semua kita, pejabat-pejabat, pengamat-pengamat, ayo kita ramai-ramai dukung ini. Karena ini untuk kepentingan republik [Indonesia],” pungkasnya.

Baca Juga  TaxPrime Ungkap Strategi Mengajukan Upaya Alternatif Selain Keberatan Pajak

Sistem core tax sendiri dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak di Indonesia melalui teknologi yang lebih canggih dan terintegrasi. Namun, hingga kini implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan teknis.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *