in ,

Seribu Pengusaha di Jabar Ikuti Bimtek Penggunaan ”Core Tax”

Seribu Pengusaha Bimtek Penggunaan ”Core Tax”
FOTO: Kanwil DJP Jabar I

Seribu Pengusaha di Jabar Ikuti Bimtek Penggunaan ”Core Tax”

Pajak.com, Jawa Barat – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (Kanwil DJP Jabar) I berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jabar untuk menggelar acara ’West Java Investors Development Upgrade (WINDU)#31 secara daring. Dalam acara ini sebanyak seribu pengusaha mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan core tax.

Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Nining Yuliastiani menuturkan bahwa kegiatan sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal, termasuk kepatuhan perpajakannya.

”Kami berharap dapat mendorong target realisasi investasi serta peningkatan investasi yang berkualitas di Jawa Barat,” ungkap Nining dalam keterangan tertulis dari laman resmi DJP, dikutip Pajak.com, (19/2).

Kegiatan bimtek didampingi langsung oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar Dwi Wahyuningsih dan Adhitia Mulyadi. Para pemateri menekankan bahwa core tax merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang baru menggantikan aplikasi sebelumnya—SIDJP. Wajib pajak dapat mengakses core tax mulai 1 Januari 2025.

Dijelaskan, core tax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti layanan pada DJPOnline, e-Nofa, e-Faktur, pembayaran/e-Billing, Portal Exchange of Information (EoI), dan lainnya. Dengan demikian, semua aplikasi tersebut dapat diakses dalam satu aplikasi core tax—meskipun saat ini DJP masih menyempurnakan layanan pada core tax

Baca Juga  Eks Dirjen Pajak Robert Pakpahan: “Core Tax”, Sistem yang “Powerfull” 

Kemudian, sebanyak 21 proses bisnis perpajakan akan terhubung pada Portal Wajib Pajak. Adapun 21 proses bisnis yang diintegrasikan dalam core tax, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, EoI, penagihan, tax payer management atau tax account management, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. 

Secara saksama, pemateri juga menjelaskan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui core tax. Diingatkan bahwa saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Sebagai informasi, dasar hukum penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *