in ,

Sri Mulyani Teken PMK 11/2025, Tetapkan Rumus Penghitungan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN 

Sri Mulyani PMK 11
FOTO: IST

Sri Mulyani Teken PMK 11/2025, Tetapkan Rumus Penghitungan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan rumus penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Regulasi yang berlaku mulai 4 Februari 2025 ini diterbitkan untuk menjaga penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen agar tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah.

“Dengan berlakunya PMK Nomor 11 Tahun 2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP nilai lain, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024, dan besaran tertentu PPN menjadi lebih sederhana. Karena terkumpul dalam satu dasar hukum. Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(19/2).

Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa terdapat pengecualian penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN, sehingga harus diatur secara khusus dalam PMK tersendiri.

Dengan demikian, Dwi menekankan, PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN dengan rumus, yakni tarif 12 persen (12 persen x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12 persen x 11/12 x DPP).

”[PMK Nomor 11 Tahun 2025] sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif,” imbuh Dwi.

Baca Juga  DJP Berikan Masa Transisi Penyesuaian Faktur Pajak dengan PPN 11 Persen hingga 31 Maret 2025!

Dengan berlakunya PMK Nomor 11 Tahun 2025, maka skema penghitungan PPN terutang yang menggunakan DPP nilai lain, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan besaran tertentu PPN adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) sebelum tanggal 1 Januari 2025:

Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN.

2. Penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025:

Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025.

Ketentuan lebih rinci mengenai PMK Nomor 11 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *