IKPI Harap Perbaikan “Core Tax” Bisa Rampung Hingga April 2025
Pajak.com, Jakarta – Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem core tax terus mengalami perkembangan yang signifikan. Namun, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap perbaikan sistem ini dapat selesai dalam dua bulan ke depan atau paling lambat pada April 2025 agar dapat berjalan secara optimal.
Ketua IKPI Vaudy Starworld, mengungkapkan bahwa sistem core tax telah mengalami banyak kemajuan dibandingkan saat awal diluncurkan. Ia menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan agar sistem ini semakin mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
“Core tax ini sejak diluncurkan 1 Januari 2025 sampai sekarang sudah banyak kemajuan ya dibandingkan di awal-awal. Tentu kita harapkan hambatannya ini bisa segera [diselesaikan],” kata Vaudy kepada awak media di sela-sela acara Partnership Gathering IKPI 2025, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta pada Rabu (19/2/2025).
Vaudy menjelaskan bahwa, sistem ini memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka. “Di sisi kami konsultan ini, pada waktu edukasi-edukasi sebelumnya ini sangat membantu. Di sisi kami, konsultan adalah salah satu bagaimana Wajib Pajak ini bisa melaporkan dengan lebih mudah,” jelas Vaudy.
Menurutnya, perbedaan utama core tax dibandingkan sistem sebelumnya adalah aksesibilitas data. Jika sebelumnya Wajib Pajak memiliki keterbatasan dalam mengakses data perpajakan mereka, kini sistem baru ini memungkinkan tampilan yang lebih transparan dan seragam antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menambahkan bahwa core tax merupakan sistem berskala besar karena mengintegrasikan 21 proses bisnis yang telah berjalan di DJP selama ini. Kompleksitas ini menjadi tantangan tersendiri dalam penyempurnaan sistem agar dapat beroperasi dengan lancar.
“Ini sistem besar dan sistemnya juga banyak karena mengintegrasikan 21 proses bisnis yang selama ini sudah berlangsung di Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak mudah merampungkan itu,” jelas Jemmi.
Ia menilai, meskipun perbaikan masih berlangsung, perubahan-perubahan kecil yang terjadi saat ini sudah mulai tertata dengan baik. IKPI secara aktif memberikan masukan kepada DJP terkait hambatan yang ditemukan di lapangan agar perbaikan dapat dilakukan lebih cepat.
“Jadi sehingga butuh memang kurang lebih ya sekitar 2 bulan lagi lah baru bisa normal semoga bisa berjalan baik. Pengembangan makanya mereka meminta kami secara waktu-waktu untuk bisa memberikan satu informasi hambatan-hambatan yang ditemukan di lapangan sehingga kan ini sinergi supaya agar mereka perbaikan-perbaikan bisa dilakukan dengan cepat karena ini sistem besar ya,” jelasnya.
Meskipun masih dalam tahap penyempurnaan, Jemmi menegaskan bahwa sistem core tax memiliki prospek yang sangat baik di masa depan. Sistem ini akan menjadi pusat informasi penting terkait data Wajib Pajak, yang diharapkan dapat terus berjalan secara optimal tanpa kendala.
“Meskipun kita lihat memang terintegrasi dari 21 proses bisnis yang sedang berlangsung dan di dalam satu wadah besar yang namanya core tax itu tidak mudah karena intinya program ini bagus sekali ke depan dan sangat hampir boleh dibilang semua informasi menjadi bagian terpenting dari sisi data Wajib Pajak. Sehingga kita berharap semua ini bisa going concern-nya secepatnya memang,” tutupnya.
Dengan harapan perbaikan dapat rampung pada April 2025, IKPI optimistis bahwa sistem core tax akan memberikan manfaat besar bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak dalam menciptakan transparansi dan efisiensi perpajakan di Indonesia.
Comments