in ,

Efisiensi Anggaran, DJP Berkomitmen Tak Akan Kurangi Kualitas Layanan Perpajakan

DJP Kualitas Layanan Perpajakan
FOTO: IST

Efisiensi Anggaran, DJP Berkomitmen Tak Akan Kurangi Kualitas Layanan Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mempengaruhi kualitas layanan perpajakan. Meski anggaran dipangkas, DJP berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak serta memastikan edukasi dan sosialisasi tetap berjalan optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi semangat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya encourage selalu kepada Bapak dan Ibu teman-teman semua [konsultan pajak], kalaupun misalnya ada hal-hal yang ingin mau lakukan apa, edukasi, sosialisasi bisa langsung ke kami juga, kami punya tenaga penyuluh tadi, tidak ada imbalan tidak ada hengki pengki, silakan saja tapi barangkali zoom juga boleh malah lebih zoom karena kami sekarang tidak punya kami sangat senang dengan efisiensi itu,” ujar Dwi dalam acara Partnership Gathering Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) 2025, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga  Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi 154,5 Miliar Dolar AS pada Februari 2025

Dwi menambahkan bahwa DJP akan terus berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai aturan perpajakan. “Kami tidak pernah mengurangi tekad, kami tidak akan mengurangi kualitas layanan, kami tidak akan mengurangi semangat kami untuk membersamai Bapak dan Ibu semuanya dalam memahami aturan-aturan perpajakan,” tegasnya.

Dengan adanya efisiensi ini, DJP menegaskan bahwa pemotongan anggaran tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak. Justru, DJP melihat efisiensi sebagai momentum untuk semakin mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam penyuluhan dan pelayanan perpajakan.

“Kami sangat senang dengan efisiensi itu sebetulnya sesuatu yang luar biasa, kita membiasakan diri mungkin ini cerita sedikit bahwa dengan apapun yang kita hadapi sekarang ini,” kata Dwi.

DJP juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia, seperti webinar edukasi perpajakan, serta layanan daring lainnya. Dengan begitu, meskipun ada efisiensi anggaran, Wajib Pajak tetap bisa mendapatkan akses informasi dan layanan perpajakan secara optimal.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan APAB Edukasi Kewajiban Perpajakan WNA di Indonesia 

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. DJP berkomitmen untuk tetap hadir bagi masyarakat dalam memberikan layanan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Efisiensi Anggaran Rp8,99 Triliun Tetap Jaga Fungsi Kelembagaan

Sebagaimana diketahui, Komisi XI DPR telah menyetujui efisiensi belanja Kemenkeu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp8,99 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Seluruh kementerian lembaga harus tetap melaksanakan upaya maksimum memperbaiki efisiensi, di mana fokusnya adalah pada belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan dan mesin,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Mengenal BPHTB, Pungutan Wajib Saat Beli Rumah

Meski dilakukan efisiensi, Sri Mulyani menegaskan bahwa strategi dan mitigasi telah disiapkan agar tidak mengganggu target serta fungsi kelembagaan. Ia juga memastikan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan berdampak pada belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Dengan demikian, kesejahteraan aparatur negara dan masyarakat tetap terjaga.

Dari total pemangkasan anggaran Rp8,99 triliun, sebagian besar berasal dari program dukungan manajemen yang mencapai Rp8,05 triliun. Selain itu, beberapa program lainnya juga mengalami efisiensi, antara lain:

  • Kebijakan fiskal dipangkas sebesar Rp47,35 miliar.
  • Pengelolaan penerimaan negara mengalami pemangkasan sebesar Rp716,01 miliar.
  • Pengelolaan belanja negara berkurang sebesar Rp37,18 miliar.
  • Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dipangkas hingga Rp137,78 miliar.

Setelah dilakukan efisiensi, total alokasi anggaran Kemenkeu untuk tahun 2025 menjadi Rp44,20 triliun dari pagu awal sebesar Rp53,19 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *