in ,

IKPI Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Profesi Pajak dalam “Partnership Gathering”

IKPI “Partnership Gathering”
FOTO: Nadia Amila/Pajak.com

IKPI Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Profesi Pajak dalam “Partnership Gathering”

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Partnership Gathering pada Rabu, 19 Februari 2025, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antara dunia usaha dan profesi perpajakan, serta membangun ekosistem pajak yang lebih kuat di Indonesia.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara asosiasi usaha, profesi keuangan, dan otoritas perpajakan.

“Kami mengundang 206 asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Selain itu, hadir juga delapan asosiasi profesi keuangan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI),” kata Vaudy di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Mengusung tema “Bergerak Bersama untuk Kemajuan Negeri”, acara ini diharapkan menjadi wadah bagi dunia usaha dan otoritas pajak untuk saling memahami serta bekerja sama, tidak hanya dalam kepatuhan pajak, tetapi juga dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Pramono Anung Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak

Selain sebagai ajang silaturahmi, partnership gathering juga menjadi momentum sosialisasi kebijakan perpajakan terbaru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hadir untuk memaparkan regulasi terkini yang berdampak langsung pada dunia usaha dan profesi pajak.

IKPI dan DJP Sepakati Pembentukan “Tax Center”

Salah satu agenda utama dalam acara ini adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP untuk membentuk tax center IKPI. Inisiatif ini diharapkan menjadi pusat edukasi pajak sekaligus forum diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran IKPI selama hampir 60 tahun semakin diperhitungkan dalam sistem perpajakan nasional. Dengan hampir dari 7.100 anggota, kami komitmen menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” ujar Vaudy.

Diharapkan, tax center IKPI akan membantu meningkatkan pemahaman dunia usaha terhadap regulasi perpajakan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pajak yang lebih transparan dan adil.

Baca Juga  Setoran Pajak Anjlok 30,19 Persen Hanya Capai Rp187,8 Triliun, Imbas “Core Tax Error”?

Acara ini menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dorong Regulasi Profesi Konsultan Pajak

Di sisi lain, Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menekankan pentingnya memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam sistem perpajakan nasional. Salah satu agenda penting dalam acara ini adalah memperjuangkan regulasi yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak.

“Kami ingin memperkenalkan lebih dekat peran dan kontribusi IKPI dalam sistem perpajakan nasional. Profesi ini telah hadir selama hampir 60 tahun dan memiliki hampir dari 7.100 anggota yang aktif mendukung kepatuhan dan reformasi perpajakan,” ujar Jemmi.

Menurutnya, konsultan pajak saat ini masih membutuhkan regulasi yang lebih jelas dan kuat. Salah satu harapan utama yang disampaikan dalam partnership gathering adalah dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Konsultan Pajak segera disahkan.

“Profesi konsultan pajak bukan hanya sekadar perantara antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Kami adalah bagian dari sistem yang membantu memastikan penerimaan negara lebih optimal dan berkeadilan. Oleh karena itu, sudah saatnya ada regulasi khusus yang mengatur profesi ini,” tegasnya.

Baca Juga  Pemerintah Gelontorkan Rp50 Triliun untuk THR ASN, Cair Paling Cepat 3 Minggu Sebelum Lebaran

Dalam sesi diskusi, IKPI dan DJP membahas berbagai tantangan dalam penerapan regulasi perpajakan serta mencari solusi yang dapat diterapkan secara efektif. Jemmi juga menegaskan bahwa pembentukan tax center IKPI akan menjadi langkah konkret dalam menjembatani kesenjangan informasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

Kami ingin menjembatani kesenjangan informasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Dengan adanya tax center IKPI, dunia usaha dan profesi keuangan bisa lebih memahami kebijakan perpajakan dengan lebih baik,” ujarnya.

Dengan mengusung tema “Bergerak Bersama untuk Kemajuan Negeri”, partnership gathering diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara dunia usaha, profesi perpajakan, dan pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern dan inklusif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *