DJP Berikan Masa Transisi Penyesuaian Faktur Pajak dengan PPN 11 Persen hingga 31 Maret 2025!
Pajak.com, Jakarta – Salah satu poin penting dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 (PER-01/PJ/2025) adalah mengenai masa transisi penggunaan faktur pajak dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2025. Dengan demikian, faktur pajak dengan tarif PPN 11 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) masih bisa digunakan tanpa nilai lain 11/12, selama masa transisi tersebut.
Kepada Pajak.com, Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa masa transisi 3 bulan itu diberikan agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi.
”Kami berkomitmen untuk menjaga agar hak Wajib Pajak tetap dapat terpenuhi selama masa transisi tersebut. Kami juga berusaha agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi perpajakan yang tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya,” ungkap Dwi dalam pesan singkat, (7/1).
Selain itu, ia menekankan bahwa pada dasarnya masa transisi 3 bulan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi penerbitan faktur pajaknya.
Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi
Mengutip Pasal 4 PER-01/PJ/2025, faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Maret 2025 untuk impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mencantumkan:
- DPP dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif 12 persen; atau
- DPP jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 11 persen dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Adapun Pasal 2 ayat (2) PER-01/PJ/2025 berbunyi, ” faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 131 Tahun 2024, serta penyerahan BKP serta JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024.”
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan keterangan lainnya—sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hal yang Wajib Dicantumkan dalam Faktur Pajak
Faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-01/PJ/2025 harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan:
BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;
– Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
– Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
– Nama, alamat, dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
– Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan;
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Faktur pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan
karakteristik konsumen akhir.
Namun, dikecualikan dari ketentuan tersebut atas faktur pajak yang dibuat untuk penyerahan:
1. BKP tertentu yang meliputi:
- angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
- Angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
- Angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
- tanah dan/atau bangunan; dan
- Senjata api dan/atau peluru senjata api; dan
2. JKP tertentu yang meliputi:
- Jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
- Jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
- Jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
- Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.
Baca juga:
PER-01/PJ/2025: Petunjuk Teknis dan Contoh Pembuatan Faktur Pajak atas Pemberlakuan PPN 12 Persen https://www.pajak.com/pajak/per-01-pj-2025-petunjuk-teknis-dan-contoh-pembuatan-faktur-pajak-atas-pembelakuan-ppn-12-persen/.
Comments