in ,

Awal Tahun Pemprov Bali Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Ini Rinciannya!

Pemprov Bali Diskon Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Awal Tahun Pemprov Bali Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Ini Rinciannya!

Pajak.comDenpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat setelah diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB oleh pemerintah pusat.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Wayan Budiasa mengatakan, kebijakan tersebut untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait peningkatan pajak akibat penerapan opsen yang juga mulai berlaku di tanggal yang sama. Dengan kata lain, Pemprov Bali menetapkan besaran insentif dan diskon dengan tujuan agar pajak yang dibayarkan masyarakat tetap setara dengan tahun sebelumnya, meskipun opsen pajak mulai diberlakukan.

Baca Juga  Contoh Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Tertentu Melalui e-Faktur

“Diskon ini untuk mengurangi dampak pemberlakuan opsen pajak yang mulai berlaku pada tahun 2025. Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat,” ungkap Wayan kepada awak media dikutip Pajak.com, pada Senin (6/1).

Budiasa menjelaskan, diskon pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berdasarkan aturan ini, Pemprov Bali memberikan pengurangan PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200cc; lalu sebesar 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200cc; dan 39,76 persen untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, serta lembaga sosial dan keagamaan. Selain itu, pemilik kendaraan baru juga akan mendapatkan potongan BBNKB sebesar 24 persen.

Baca Juga  “Update”! Wajib Pajak Bisa Ubah Data Alamat di “Core Tax”

Kebijakan ini, lanjut Budiasa, merujuk pada ketentuan Pasal 75 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi. Di sisi lain, aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang keringanan terkait pajak kendaraan bermotor dan opsen BBNKB.

“Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri pelaksanaan insentif ini. Di Bali, kami menetapkan diskon pajak di awal tahun untuk menjaga agar besaran pajak yang dibayar masyarakat setara dengan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Riau Capai 104,86 Persen 

Dengan adanya kebijakan ini, pihaknya pun berharap agar warga Bali semakin termotivasi untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu, serta memanfaatkan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Terlebih, kebijakan diskon ini akan berlaku tanpa batas waktu yang pasti hingga ada peraturan baru yang mengatur hal serupa.

“Selama belum ada Pergub baru, diskon ini akan terus diberlakukan,” pungkas Budiasa.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *