Kanwil DJP Kepri Sita Aset Penunggak Pajak Rp2,66 Miliar, Ini Rinciannya!
Pajak.com, Kepulauan Riau – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum. Dalam pelaksanaan kegiatan Sita Serentak pada Rabu (18/6/25), Kanwil DJP Kepri menyita aset milik penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,66 miliar.
Kegiatan yang dilakukan secara daring dari Batam ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Kepri Rizal Fahmi. Aksi penegakan ini diikuti oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Kepri yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
“Kegiatan Sita Serentak tahun 2025 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” jelas Rizal dalam keterangan resminya, yang diterima Pajak.com pada Selasa (24/6/25).
Rizal menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata soal pemasukan negara, namun juga ditujukan untuk memberikan efek jera kepada penunggak dan mendorong kepatuhan pajak.
“Kegiatan sita serentak ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga kesadaran bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya,” lanjutnya.
Ada sekitar 14 objek berhasil disita dalam kegiatan ini. Aset tersebut mencakup kendaraan bermotor, tanah dan/atau bangunan, serta rekening bank atas nama Wajib Pajak.
Seluruhnya ditaksir bernilai Rp2,66 miliar. Tindakan ini diambil setelah proses penagihan sebelumnya, termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, tidak ditindaklanjuti oleh Wajib Pajak.
Ke depan, seluruh aset yang disita akan diproses melalui lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak Wajib Pajak bersangkutan.
Untuk rekening bank yang disita, proses lebih cepat dilakukan dengan pemindahbukuan dana langsung ke kas negara, tanpa menunggu proses lelang.
Meski aset telah disita, DJP tetap membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan utangnya secara sukarela sebelum proses lelang resmi dimulai. Ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan, memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menuntaskan kewajiban tanpa tekanan lebih lanjut.
Comments