Jakarta Terapkan Tarif Progresif Kendaraan Baru pada 2025, Ini Rinciannya!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan signifikan terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Adapun, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan panduan umum terkait pajak daerah di Indonesia.
Penyesuaian Tarif Pajak untuk Kendaraan Pribadi
Salah satu perubahan besar yang dihadirkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah penyederhanaan tarif progresif untuk PKB. Berdasarkan peraturan ini, tarif pajak kendaraan pribadi kini dibagi menjadi lima tingkatan, berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki:
- Kendaraan Pertama: Tarif pajak ditetapkan sebesar 2 persen.
- Kendaraan Kedua: Tarif pajak meningkat menjadi 3 persen.
- Kendaraan Ketiga: Tarif pajak naik lagi menjadi 4 persen.
- Kendaraan Keempat: Dikenakan tarif sebesar 5 persen.
- Kendaraan Kelima dan Seterusnya: Tarif mencapai 6 persen.
Penetapan tarif progresif ini berarti bahwa semakin banyak kendaraan yang dimiliki oleh seseorang, semakin tinggi pajak yang harus dibayar. Namun, tarif ini dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah roda.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, masing-masing kendaraan akan dikenakan tarif pajak sebagai kendaraan pertama karena jenis kendaraannya berbeda.
Tarif Khusus untuk Kendaraan Badan Usaha dan Angkutan Umum
Selain perubahan tarif untuk kendaraan pribadi, terdapat juga penyesuaian untuk kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha dan angkutan umum. Berdasarkan Perda tersebut:
- Kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha dikenakan tarif tetap sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif seperti kendaraan pribadi.
- Kendaraan angkutan umum, termasuk angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, serta kendaraan milik lembaga sosial dan keagamaan, akan mendapatkan tarif pajak yang sangat rendah yaitu hanya 0,5 persen.
Penyederhanaan Sistem Pajak dari 17 Tingkatan Menjadi 5 Tingkatan
Perubahan ini juga menandai penyederhanaan sistem pajak kendaraan yang sebelumnya menggunakan 17 tingkatan tarif progresif, mulai dari 2 persen hingga 10 persen, menjadi hanya 5 tingkatan saja. Pada aturan lama yang tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015, pemilik kendaraan di Jakarta dapat dikenakan pajak hingga 10 persen untuk kendaraan bermotor ke-17.
Dengan penyederhanaan ini, diharapkan para pemilik kendaraan dapat lebih mudah memahami dan mematuhi aturan perpajakan.
Waktu Transisi Hingga 2025
Meskipun Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah disahkan pada awal Januari 2024, penerapan tarif baru ini tidak serta-merta diberlakukan pada tahun yang sama. Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1), perubahan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan efektif mulai 5 Januari 2025. Artinya, masyarakat diberikan waktu transisi yang cukup panjang untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini.
“Penerapan tarif baru mulai 5 Januari 2025 memberikan waktu bagi warga untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada. Kami berharap, masyarakat dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @humaspajakjakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (8/11).
Dengan adanya perubahan ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami tarif pajak yang berlaku, serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah.
Comments