Airlangga Dorong Bank Daerah Digitalisasi Opsen PKB dan BBNKB
Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) Airlangga Hartarto dorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) merancang sistem digital untuk penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Indonesia telah mendukung Digital Economic Framework Agreement. Oleh karena itu, P2DD ini menjadi sangat penting untuk perkembangan implementasi kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Saat ini sudah 87,9 persen atau 480 Pemda (Pemerintah Daerah) (sudah mengimplementasikan ETPD), namun harus ditingkatkan kembali. Satgas P2DD mendorong ekosistem transaksi digital, melalui penguatan peran BPD dalam penyediaan layanan yang mendukung digitalisasi pajak dan retribusi daerah, seperti mendukung mekanisme split payment untuk opsen PKB dan BBNKB,” jelas Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional P2DD di Jakarta, pada (24/9).
Ia menyebut, partisipasi Pemda juga diiringi dengan peningkatan skor rata-rata dari 43,37 (2023) menjadi 51,40 (2024). Skor ini termasuk didalamnya merupakan realisasi non-tunai transaksi Pemda dengan bobot sebesar 30 persen.
“Saya berharap 4 hal yang kita bisa perhatikan ke depan, yaitu pertama, realisasi belanja APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk mendorong perekonomian daerah. Kedua, ekosistem transaksi digital dan peran BPD. Ketiga, Satgas P2DD yang saya minta untuk mengakomodasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dan tentu sosialisasi dan branding, ini menjadi sangat penting,” urai Airlangga.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberi ruang kepada Pemda untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui adanya kebijakan opsen pajak.
Berdasarkan pada Pasal 81 UU HKPD, daerah bisa menetapkan kebijakan opsen atas beberapa jenis pajak, antara lain pertama, PKB yakni opsen yang dipungut oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, opsen BBNKB adalah pungutan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk collecting more, fokus kepada pajak dan retribusi daerah, bagaimana pungutan pajak daerah harus terukur—tarif harus disesuaikan secara terukur. Penguatan sinergi antara pusat dan daerah serta pelaksanaan opsen untuk PKB, opsen BBNKB, serta opsen pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan). Ini penting karena yang disebut sharing revenue dengan daerah, aspirasinya semakin kuat untuk spending better,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu.
Comments