Kemendagri Dorong Pemda Segera Terapkan Opsen PKB dan BBNKB
Pajak.com, Jawa Tengah – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (pemda) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyelarasan program daerah. Salah satunya, dengan segera terapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024, di Ruby Ballroom, Grand Mercure Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, (11-13/9).
Menurut Maurits, pemda harus segera mengoptimalisasi pajak kendaraan bermotor dan menerapkan opsennya. Kemudian, optimalisasi BBNKB beserta penerapan opsennya.
“Pemda provinsi wajib bersinergi dengan kabupaten/kota dalam memungut pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Penerapan opsen ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Implementasi pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB wajib dilaksanakan mulai 5 Januari 2025 (sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah/UU HKPD), baik pusat maupun daerah harus bersinergi,” jelasnya, dikutip Pajak.com, (13/9).
Mengutip UU HKPD, secara umum opsen merupakan pengutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermtor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, opsen BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan kebijakan opsen adalah memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan, sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan untuk pembangunan daerah.
Secara parsial, Kemendagri juga mendorong pemda untuk merestrukturisasi pajak melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
“Restrukturisasi ini terkait dengan UU HKPD, yakni upaya menciptakan sinergi pusat dan daerah, yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah,” jelas Maurits.
Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemda dalam mengoptimalkan pajak daerah dan retrbusi daerah.
“Rapat koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini pada dasarnya bertujuan yaitu untuk tukar pendapat dan berdiskusi mencarikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan PAD, terutama dalam rangka kebijakan pengelolaan pendapatan daerah,” tegas Maurits.
Selain itu, optimalisasi PAD merupakan langkah strategis pemda untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Comments