in ,

Manfaat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bagi Daerah

Manfaat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Pajak.com, Riau – Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengungkap, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bermanfaat untuk mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selain itu, opsen pajak itu dipastikan tidak akan menambah beban Wajib Pajak (WP).

“Pada saat mendesain, kita mendengarkan berbagai masukan, yang utama, kita ingin memberikan sesuatu secara lebih cepat dan lebih pasti untuk kabupaten/kota. Dari hasil evaluasi kami, ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di Provinsi karena DBH (dana bagi hasil)-nya belum dibagikan. Makanya, sekarang kita gunakan mekanisme opsen” kata Prima, panggilan hangat Astera Primanto Bhakti, dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau yang juga disiarkan secara virtual, (25/3).

Baca Juga  DJP: NIK Sudah Terintegrasi, Tarif PPh Lebih Tinggi Tak Berlaku

Dengan demikian, adanya opsen dalam UU HKPD, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, tanpa perlu ada lagi mekanisme DBH.

“Sehingga dengan opsen, kalau misalnya ada suatu jenis opsen, misalnya PBB (pajak bumi bangunan) atau PKB, ini ada porsi yang untuk daerah provinsi dan ada yang kabupaten/kota. Langsung di-split, ya,” jelas Prima.

Ia menyebutkan, UU HKPD menetapkan tarif opsen atas PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Tarif PKB dan BBNKB itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tarif PKB maksimal pada UU HKPD diatur sebesar 1,2 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD sebesar 2 persen. Tarif BBNKB pada UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 12 persen, lebih rendah dari tarif maksimal pada UU PDRD sebesar 20 persen.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *