in ,

Daftar Daerah yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif

Daftar Daerah yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif
FOTO: IST

Daftar Daerah yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif

Pajak.comJakarta – Sejak awal tahun 2024, sejumlah provinsi di Indonesia telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif. Langkah ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan, menghindari penyalahgunaan kendaraan, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Berikut penjelasan mengenai daftar daerah yang telah hapus BBNKB II dan pajak progresif.

Sebagai informasi, BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas. Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini disahkan Presiden Jokowi pada 5 Januari 2022, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

Adapun ketentuan tersebut baru berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang. Merujuk Pasal 12 UU HKPD disebutkan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Dalam bagian penjelasan, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan, untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut alias mobil dan motor bekas bukan merupakan objek BBNKB.

“Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli, dikutip dari Kompas, Minggu (18/02).

Yudia menyebut, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif masuk rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.

“Salah satunya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan kepatuhan masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, penerimaan pajak progresif yang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dapat dihapus oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Berdasarkan catatan Kemendagri hingga Januari 2024, sebanyak 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II. Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Secara umum, pemerintah provinsi yang menerapkan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif baru 45 persen atau 17 daerah. Selain 17 provinsi itu, termasuk Papua Barat, masih memperlakukan tarif pajak progresif.

Berikut adalah daftar daerah yang sudah menghapus BBNKB II:

1. Sumatera Utara

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Kepulauan Bangka Belitung

9. Lampung

10. DKI Jakarta

11. Jawa Barat

12. Banten

13. Jawa Tengah

14. Jawa Timur

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Tengah

17. Kalimantan Selatan

18 .Kalimantan Timur

19. Kalimantan Utara

20. Sulawesi Utara

21. Gorontalo

22. Sulawesi Tengah

23. Sulawesi Selatan

24. Sulawesi Tenggara

25. Bali

26. Nusa Tenggara Barat

27. Nusa Tenggara Timur

28. Maluku

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

29. Maluku Utara

30. Papua

31. Papua Barat

32. Papua Tengah

33. Papua Selatan

34. Papua Barat Daya

Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II yakni Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Barat, dan Papua Pegunungan.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Sumatera Selatan

7. Jawa Timur

8. Kalimantan Barat

9. Kalimantan Tengah

10. Kalimantan Selatan

11. Kalimantan Timur

12. Gorontalo

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Selatan

15. Sulawesi Tenggara

16. Nusa Tenggara Timur

17. Papua

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *