Daftar Daerah yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif
Pajak.com, Jakarta – Sejak awal tahun 2024, sejumlah provinsi di Indonesia telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif. Langkah ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan, menghindari penyalahgunaan kendaraan, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Berikut penjelasan mengenai daftar daerah yang telah hapus BBNKB II dan pajak progresif.
Sebagai informasi, BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas. Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini disahkan Presiden Jokowi pada 5 Januari 2022, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
Adapun ketentuan tersebut baru berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang. Merujuk Pasal 12 UU HKPD disebutkan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Dalam bagian penjelasan, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan, untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut alias mobil dan motor bekas bukan merupakan objek BBNKB.
“Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli, dikutip dari Kompas, Minggu (18/02).
Yudia menyebut, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif masuk rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.
“Salah satunya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan kepatuhan masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, penerimaan pajak progresif yang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dapat dihapus oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.
Berdasarkan catatan Kemendagri hingga Januari 2024, sebanyak 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II. Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Secara umum, pemerintah provinsi yang menerapkan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif baru 45 persen atau 17 daerah. Selain 17 provinsi itu, termasuk Papua Barat, masih memperlakukan tarif pajak progresif.
Berikut adalah daftar daerah yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Kepulauan Bangka Belitung
9. Lampung
10. DKI Jakarta
11. Jawa Barat
12. Banten
13. Jawa Tengah
14. Jawa Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Tengah
17. Kalimantan Selatan
18 .Kalimantan Timur
19. Kalimantan Utara
20. Sulawesi Utara
21. Gorontalo
22. Sulawesi Tengah
23. Sulawesi Selatan
24. Sulawesi Tenggara
25. Bali
26. Nusa Tenggara Barat
27. Nusa Tenggara Timur
28. Maluku
29. Maluku Utara
30. Papua
31. Papua Barat
32. Papua Tengah
33. Papua Selatan
34. Papua Barat Daya
Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II yakni Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Barat, dan Papua Pegunungan.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Jawa Timur
8. Kalimantan Barat
9. Kalimantan Tengah
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Timur
12. Gorontalo
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Selatan
15. Sulawesi Tenggara
16. Nusa Tenggara Timur
17. Papua
Comments