in ,

Pemprov Sumut Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II

Pemprov Sumut Hapus Pajak Progresif
FOTO: IST

Pemprov Sumut Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II

Pajak.com, Sumatera Utara – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut hapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Komitmen ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/340/KPTS/2023 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Dua komponen ini, yakni penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor II akan berlaku secara permanen. Namun, terlebih dahulu diundangkannya peraturan daerah (perda) mengikuti turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah,” ungkap Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly dalam sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/340/KPTS/2023, dikutip Pajak.com, (29/5).

Menurutnya, keputusan ini merupakan penegasan dalam merespons pembahasan Tim Pembina Samsat Sumut yang sebelumnya telah berencana melakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini juga menindaklanjuti dari Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional, di Jawa Barat pada Februari 2023 lalu.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Saat ini data-data yang akan kami sampaikan sedang diverifikasi. Semoga berjalan dan disambut baik oleh masyarakat, baik provinsi maupun kabupaten atau kota mendukung kebijakan dengan positif. Hal ini juga dimaksudkan agar kiranya kami mempunyai update database yang baik, agar kita yang memiliki kemampuan memiliki kendaraan lebih dari satu, tidak lagi menggunakan nama si A, si B, atau si C. Tapi cukup untuk satu nama dan ditetapkan pajaknya,” jelas Fadly.

Seperti diketahui, sejak tahun lalu, Tim Pembina Samsat Nasional tengah masif membahas serta mengusulkan agar pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan BBNKB II.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid. Sebab hingga kini masih terjadi perbedaan data kendaraan di tiga instansi.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Data yang dirilis Polri menyebutkan, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 122 juta kendaraan, sedangkan data PT Jasa Raharja (Persero) ada 113 juta kendaraan.

“Kita inginkan datanya valid, single data terjadi datanya Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelasnya. Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai (program) pemutihan, itu bukan hal yang bagus,” kata Yusri.

Sementara itu, menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kemendagri telah meminta kepada pemda untuk segera menghapus pajak progresif dan BBNKB II. Sebab sejatinya, penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Menurut Rivan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah mengkaji penghapusan pajak progresif dan BBNKB II di seluruh provinsi di Indonesia.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak. Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” tambahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *