in ,

Kapan Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus?

Kapan Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus?
FOTO: IST

Kapan Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus?

Pajak.com, Jakarta – Sejak tahun lalu, Tim Pembina Samsat Nasional gencar mengusulkan agar pemerintah daerah (pemda) menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Penghapusan itu diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan. Lantas, kapan usulan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diimplementasikan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan dari Tim Pembina Samsat Nasional.

Apa itu pajak progresif?

Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Dalam konteks ini, yakni pengenaaan pajak kendaraan bermotor.

Apa itu BBNKB II? 

BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.

Mengapa pajak progresif dan BBNKB II perlu dihapus?

Pertama, menurut Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Firman Santyabudi, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II akan memudahkan dan mengurangi beban masyarakat, sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah kian baik.

Baca Juga  Deddy Corbuzier: Jangan Telat Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

“Jadi, (jika pajak progresif dan BBNKB II dihapus) masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dikutip Pajak.com (22/3).

Kedua, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diyakini dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid. Sebab menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi.

Data yang dirilis Polri menyebutkan, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 122 juta kendaraan, dan data PT Jasa Raharja (Persero) ada 113 juta kendaraan.

“Kita inginkan datanya valid single data terjadi datanya Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelasnya. Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai (program) pemutihan, itu bukan hal yang bagus,” kata Yusri.

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Kapan pajak progresif dan BBNKB-II dihapus?

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengungkapkan, Kemendagri telah meminta kepada pemda untuk segera menghapus pajak progresif dan BBNKB-II. Sebab sejatinya, penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Menurut Rivan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II di seluruh provinsi di Indonesia.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak. Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” tambahnya.

Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Di sisi lain, implementasi UU HKPD baru berlaku sepenuhnya pada tahun depan. Saat ini pemda tengah menyusun rancangan peraturan daerah terkait UU HKPD.

Kendati demikian, Kemendagri mencatat, sudah ada 23 provinsi yang sudah menghapus BBNKB II dan 10 provinsi yang meniadakan pajak progresif.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *