in ,

Sulsel Bebaskan PKB Progresif dan BBNKB II

Sulsel Bebaskan PKB Progresif dan BBNKB II
FOTO: IST

Sulsel Bebaskan PKB Progresif dan BBNKB II

Pajak.com, Sulsel – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Insentif pajak ini berlangsung mulai 1 Desember hingga 30 Desember 2022. Sebelumnya, pembebasan PKB progresif dan BBNKB II telah diberikan pada 1 September hingga 30 November 2022.

Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Satriady Sakka menyebutkan, kebijakan pembebasan PKB progresif dan BBNKB II ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel 2456/XII/Tahun 2022. Pemberian kembali insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan kedua maupun yang terkena pajak progresif.

“Program ini dilanjutkan kembali karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan serta banyak kendaraan dengan pelat luar Sulsel yang beroperasi di Sulsel. Jadi, program ini kami buat agar mereka mau balik nama kendaraan mereka dengan alamat Sulsel. Itu akan berdampak baik karena akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Sulsel, khususnya dari Pajak Kendaraan bermotor,” ungkap Satriady dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (12/12).

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Di sisi lain, menurutnya, pembebasan PKB progresif dan BBNKB II periode sebelumnya telah memberi manfaat bagi Bapenda Sulsel, yakni berupa pemutakhiran data kendaraan di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) seluruh wilayah Sulsel.

“Sehingga kita mempunyai database kendaraan yang betul-betul valid,” tambah Satriady.

Ia memastikan, Bapenda Sulsel telah melakukan pelbagai inovasi lainnya untuk meningkatkan meningkatkan PAD, seperti membuat program Samsat Lorong yang melayani Wajib Pajak hingga ke pelosok desa, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan Kedai Samsat. Wajib Pajak juga dimudahkan membayar pajak melalui Indomaret/Alfamart, Tokopedia, Gopay, dan sebagainya.

Pada kesempatan berbeda, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah mendorong agar seluruh pihak harus bahu-membahu menggali potensi PAD dengan merancang beragam inovasi. Ia berharap, PAD dapat tergali secara optimal dan mampu mengakumulasi kekuatan pemulihan ekonomi daerah yang berkualitas.

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

“Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2022 mengalami penyesuaian yang berpengaruh terhadap target penerimaan PAD yang diharapkan dapat lebih maksimal, (yakni) sebesar Rp 72 miliar lebih atau (meningkat) 1,44 persen,” ujar Sudirman.

Sedangkan, pendapatan daerah dari transfer pemerintah pusat juga mengalami peningkatan di tahun ini, yakni sebesar Rp 39 miliar lebih atau naik 0,96 persen dibandingkan tahun 2021; jenis pendapatan daerah lain-lain yang sah pun mengalami peningkatan, salah satunya dari hibah untuk jalan daerah dengan kenaikan sebesar Rp 20 miliar atau 16,21 persen. Dengan demikian, berdasarkan kondisi dan kebijakan, pendapatan daerah di Sulsel ditetapkan sebesar Rp 9,35 triliun, meningkat Rp 131 miliar atau 1,43 persen dari target pendapatan pada APBD 2022 yang diketok di awal tahun.

“Dikarenakan prioritas belanja daerah masih fokus pada upaya pemulihan ekonomi daerah, terkait dengan hal tersebut, maka Pemprov Sulsel merencanakan target belanja daerah sebesar Rp 9,40 triliun lebih. Angka tersebut secara kumulatif mengalami peningkatan sebesar Rp 297,58 miliar lebih atau sekitar 3 persen, jika dibandingkan dengan APBD pokok yang berjumlah sebesar Rp 9,10 triliun lebih,” ujar Sudirman, (12/9).

Baca Juga  Apindo: Waspadai Penurunan Daya Beli Akibat Kenaikan PPN Jadi 12 Persen 

Ia memastikan, segala peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan bagian dari produk hukum kebijakan Pemprov Sulsel, akan menjadi landasan bagi daerah dalam mengatur, mengurus, melayani, dan memberdayakan masyarakat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *