Dasar Pengenaan Pajak PPh dan PPN
Dasar pengenaan pajak PPh dan PPN. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Dasar pengenaan pajak merupakan dasar dari setiap penghitungan besar pajak yang akan dikenakan. Pajak yang terutang itu, baik PPN atau PPh 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan, ada beberapa jenis dasar pengenaan pajak, yang masing-masing terdiri dari bermacam-macam dasar untuk menghitung pajak terutang ini yaitu sebagai berikut:
1. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (DPP PPh)
Sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), dasar pengenaan pajak penghasilan (DPP PPh) adalah:
a, DPP PPh 22 atau DPP Nilai Impor
Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.
b. DPP PPh 23
DPP PMK PPh 23 ini adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan kasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. DPP PPh 15
PPh Pasal 15 ini adalah merupakan pengenaan pajak pada wajib pajak perusahaan pelayaran. Dasar pengenaan pajak PPh 15 ini adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
2. Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN)
Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah:
a. DPP Harga Jual
Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP). Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.
b. DPP Penggantian
Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.
c. DPP Nilai Ekspor
Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
d. DPP Nilai Impor
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
e. DPP Nilai Lain
Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Comments