in ,

Tarif dan Contoh Penghitungan PPh 23 Atas Jasa

pph 23 atas jasa
FOTO : IST

Tarif dan Contoh Penghitungan PPh 23 Atas Jasa

Pajak.com, Jakarta – Seperti yang kita tahu, jenis pajak penghasilan (PPh) yang dipungut di Indonesia ada bermacam-macam, salah satunya PPh Pasal 23 yang dipotong dari penghasilan atas hadiah, bunga, dividen, sewa, dan jasa-jasa lainnya selain yang termasuk dalam objek PPh Pasal 21. Adapun jenis-jenis jasa yang dimaksud seperti jasa penilai, jasa aktuaris, jasa hukum, jasa arsitektur, dan lain-lain. Artinya, PPh Pasal 23 juga dikenakan kepada penerima penghasilan atau pemberi jasa, sebagaimana telah disebutkan dalam PMK No. 141 tahun 2015. Lalu, bagaimana dengan tarif dan contoh penghitungannya PPh Pasal 23 atas jasa ini? Berikut Pajak.com tuturkan untuk Anda.

Tarif

Umumnya, PPh Pasal 23 atas jasa dikenakan saat terjadi transaksi di antara dua pihak, yaitu pemberi penghasilan (penerima jasa atau pembeli) dan penerima penghasilan (pemberi jasa atau penjual). Nah, PPh Pasal 23 ini dikenakan kepada penerima penghasilan alias pemberi jasa.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Wajib Pajak yang dipotong PPh 23 ini bisa berupa Wajib Pajak dalam negeri baik orang pribadi atau badan, atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara bagi pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa harus melaporkan pemotongan PPh 23 kepada kantor pajak.

Wajib Pajak yang menjadi pemotong PPh Pasal 23 bisa berupa badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, serta Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya akuntan, arsitek, dokter, dan notaris.

Sejatinya, tarif umum yang berlaku pada PPh 23 atas jasa sebesar 2 persen dari jumlah bruto nilai jasa (tidak termasuk PPN). Namun, apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100 persen lebih tinggi.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Jumlah bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan dari pihak pembayar, kepada pihak yang menerima penghasilan. Yang tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa, kepada pihak ketiga untuk pemberian jasa bersangkutan.

Contoh penghitungan

Setelah mengetahui tarif, Anda selanjutnya dapat menghitung berapa besar pajak yang mesti dipotong dari penghasilan atas jasa yang diberikan kepada penerima jasa. Berikut ini contoh penghitungan:

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Sebuah perusahaan bernama PT Rezeki Lancar ingin melakukan renovasi kantor pusatnya sehingga membutuhkan jasa arsitektur dengan fee sebesar Rp 100 juta (sudah termasuk PPN). Arsitektur tersebut merupakan Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. Dengan demikian, PPh 23 atas jasa yang harus dipotong oleh PT Rezeki Lancar kepada arsitektur tersebut adalah:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *