in ,

PPh Pasal 25: Definisi, Tarif, Subjek, dan Perhitungan

PPh Pasal 25 definisi
FOTO : IST

PPh Pasal 25: Definisi, Tarif, Subjek, dan Perhitungan

Pajak.comJakarta – Dalam ketentuan pengenaan pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia, terdapat apa yang disebut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Sesuai namanya, dasar aturan mengenai PPh ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Lalu, bagaimana definisi, subjek, tarif, dan perhitungan tentang PPh Pasal 25? Berikut Pajak.com tuturkan untuk Anda.

Definisi

Sejatinya, PPh Pasal 25 merupakan salah satu jenis keringanan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak dalam hal pembayaran pajaknya. Mengacu beleid UU PPh, yang dimaksud PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan, bertujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun.

Artinya, Wajib Pajak dapat membayar pajak dengan cara mengangsur alias dibayar setiap bulannya, ketimbang dibayar sekaligus untuk satu tahun. Kewajiban angsuran pajak ini muncul ketika Wajib Pajak memiliki utang PPh yang kurang dibayarkan saat penyampaian di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Adapun, perbedaan PPh Pasal 25 dengan jenis pajak penghasilan lainnya. PPh pasal 25 memiliki kategori dan cara penghitungannya sendiri. PPh dapat diangsur setiap bulannya dalam waktu satu tahun dengan tujuan meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak terutang harus dilunasi.

Subjek dan objek

Jenis PPh Pasal 25 memiliki dua subjek, yakni Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha—seperti pedagang atau penyedia jasa. Meski tidak ada pihak yang memungut atau pemotong, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang melakukan usaha harus menyetor sendiri kewajiban PPh 25 tanpa diwakilkan.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Sementara itu, objek PPh Pasal 25 adalah penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak pribadi dan badan dari kegiatan usaha yang mereka lakukan. Perlu dicatat, PPh Pasal 25 tidak termasuk bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 maupun orang pribadi pengusaha tertentu.

Tarif 

Sejatinya, tidak ada jumlah tarif PPh Pasal 25, karena bukan pengenaan pajak pada suatu objek pajak melainkan sebutan dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.

Adapun pajak terutang yang harus dibayar ialah PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 ialah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara umum adalah penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi, penghasilan neto terlebih dahulu dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak sebelum dikalikan dengan tarif pajak.

Penghasilan Neto adalah:

1. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;

2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan. Namun, dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

3. Untuk Wajib Pajak badan, penghasilan neto fiskal dihitung dari hasil perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Sementara itu, besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar, dan Wajib Pajak badan yang baru terdaftar yang bukan merupakan hasil merger/likuiditas/perubahan bentuk badan usaha dari Wajib Pajak badan yang sebelumnya sudah ada, adalah nihil.

Perhitungan

Sesuai dengan aturan PPh Pasal 25 ayat 1, besar angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayarkan Wajib Pajak setiap bulannya ialah sebesar PPh terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak, dikurangi dengan: PPh dipotong sesuai Pasal 21 dan Pasal 23, serta PPh dipungut sesuai Pasal 22.

Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, boleh dikreditkan sesuai Pasal 24, kemudian dibagi dengan 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Berikut penjelasan perhitungan angsuran PPh pasal 25:

1. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 1

PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan dikurangi dengan PPh yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21), PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22), PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23), dan kredit PPh luar negeri (Pasal 24). Kemudian, besaran angsuran pajak dibagi 12 bulan. Apabila penghasilan yang diterima atau diperoleh meliputi masa 6 bulan, maka besarnya angsuran bulanan dibagi 6 bulan.

2. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 2

Besar angsuran pajak pada bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

3. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 4

Jika dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besar angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Contoh perhitungan

1. Tuan Andi (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Februari 2015. Penghasilan neto fiskal setahun pada 2020 adalah Rp 200.000.000. Besarnya PPh pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto setahun = Rp 200.000.000

PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000 (-)

PKP = Rp 146.000.000

PPh Terutang= 5% x Rp 146.000.000 = Rp 7.300.000

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada April 2021 adalah = 1/12 x Rp 7.300.000 = Rp 608.333

2. Sebuah perusahaan bernama PT Sumber Bahagia terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri pada KPP C tanggal 1 Februari 2020. Peredaran bruto setahun lebih dari Rp 50 miliar. Penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp 150.000.000 setahun. Besarnya PPh pasal 25 pada bulan Februari 2021 sebagai berikut:

Penghasilan Neto (laba fiskal) tahun 2019 = Rp 150.000.000

PPh Terutang = 25% x Rp 150.000.000 = Rp 37.500.000

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan Februari tahun 2021 = 1/12 x Rp 37.500.000 = Rp 3.125.000

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *