in ,

KAPj IAI Kupas Perubahan Aturan PPh Terbaru

KAPj IAI
FOTO : IST

KAPj IAI Kupas Perubahan Aturan PPh Terbaru

Pajak.com, Jakarta – Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) mengupas beberapa aturan Pajak Penghasilan (PPh) terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, antara lain mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura/kenikmatan, batasan PPh untuk usaha mikro dan kecil, pemajakan bagi warga negara asing (WNA), dan pengecualian pengenaan PPh. Uraian aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu disampaikan kepada peserta aktif dan alumni Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB dan C Terpadu yang diselenggarakan IAI.

Pengurus Bidang Organisasi, Kehumasan dan Kerja Sama KAPj IAI Martua Eliakim Tambunan menuturkan, PP Nomor 55 Tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak peredaran bruto tertentu dan jangka waktu tertentu, serta perjanjian internasional di bidang perpajakan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan itu akan membentuk kebijakan fiskal yang akan menyeimbangkan pengeluaran pemerintah (government expenditure).

“Mengutip yang penjelaskan PP (Nomor 55 Tahun 2022), (tujuan diterbitkannya PP) adalah menekan defisit anggaran dan meningkatkan rasio pajak. Rasio pajak kita paling tidak setara dengan negara-negara di ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Sedangkan menekan defisit ini maksudnya jangan sampai negara banyak berutang. Kalau banyak utang akan memengaruhi pengeluaran (pemerintah), kalau cetak uang akan inflasi,” jelas Martua dalam Kuliah Umum Perpajakan bertajuk Tax Update: Penyesuaian Aturan di Bidang PPh Sesuai Peraturan Pemerintah 55/2022, yang digelar secara virtual, dikutip Pajak.com (17/2).

Mengulik dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, rasio pajak tahun 2022 diproyeksi mencapai 8,44 persen, turun dari 2021 dari 9,12 persen. Sebelumnya, rasio pajak sempat mencapai 10,24 persen di tahun 2018, namun turun menjadi 9,76 persen di 2019, dan semakin rendah akibat pandemi tahun 2020 sebesar 8,33 persen. Dari total 24 negara yang disurvei Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Indonesia muncul dalam urutan negara dengan rasio pajak paling rendah. Rasio pajak Thailand mencapai 17,5 persen dari PDB, Singapura 13,2 persen, dan Malaysia 12,5 persen.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Untuk itu, Martua menegaskan, pemerintah perlu melakukan reformasi perpajakan, salah satunya dengan mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebelumnya, perlu dipahami objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan itu dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan.

PP Nomor 55 Tahun 2022 telah mengatur perubahan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur natura/kenikmatan bukan objek PPh dan tidak dapat dibiayakan (nontaxable-nondeductible). Martua menjelaskan, ketentuan natura dan/atau kenikmatan perlu disesuaikan. Sebab pada aturan sebelumnya, imbalan berupa natura bukan merupakan objek pajak, padahal fasilitas itu cenderung dinikmati oleh high level employee (direktur, manajer dan komisaris).

“Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan untuk pegawai yang biasanya berupa gaji atau upah dikenai PPh. Ada juga potensi tax planning pemberi kerja yang memanfaatkan tarif PPh badan lebih kecil daripada PPh orang pribadi dengan pemberian imbalan berupa natura/kenikmatan. Dengan adanya aturan terbaru (PP Nomor 55 Tahun 2022), mereka (Wajib Pajak orang pribadi) harus lapor sekarang natura atau kenikmatan yang sudah didapatkan,” ujar Direktur PT Pro Visioner Konsultindo ini.

Kendati demikian, merujuk Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022, ada pengecualian fasilitas natura/kenikmatan, meliputi makanan/minuman/bahan makanan/bahan minuman bagi seluruh pegawai; natura/kenikmatan di daerah tertentu; natura/kenikmatan untuk keharusan pekerjaan; berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD); serta jenis dan/atau batasan tertentu.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

“Batasan tertentu itu, antara lain berupa bingkisan dalam rangka hari raya atau fasilitas beribadah di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai. Misalnya, Anda dapat kue saat lebaran, itu tidak apa-apa. Atau fasilitas masjid, gereja, pura, itu tidak apa-apa (menjadi biaya perusahaan). Ini ada di PP Nomor 55 Tahun 2021,” kata Martua.

Adapun biaya pemberian natura/kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible). Ketentuan ini berlaku sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

“Natura imbalan berupa barang, contoh pemberian mobil ex-dinas. Kalau mobil dinas sudah tidak beroperasi lagi, ya sudah jadi milik pribadi. Sementara kenikmatan imbalan berupa fasilitas/pelayanan, misalnya fasilitas mobil dinas, termasuk itu supirnya, bensinnya, dan lain-lain. Ini adalah contoh-contoh yang saya ambil dari (penjelasan) teman-teman (di Direktorat Jenderal Pajak), bukan versi saya,” tambah Martua.

Sedangkan, ketentuan pemotongan imbalan dan penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berdasarkan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022, yaitu pemotongan dilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan imbalan dalam bentuk uang. Adapun kewajiban pemotongan bisa dimulai 1 Januari 2023.

Perubahan selanjutnya yang termaktub dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah batasan keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Pengecualian ini diberikan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

“Secara spesifik, kriteria Wajib Pajak orang pribadi usaha mikro dan kecil berdasarkan Pasal 6 Ayat (3) huruf F PP 55 Tahun 2022, yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp 2,5 miliar,” sebut Martua.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengubah ketentuan mengenai PPh bagi warga negara asing (WNA) yang menetap di Indonesia. WNA itu tidak akan dikenakan PPh dengan syarat memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku selama empat tahun—dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

“Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan P3B (penghindaran pajak berganda) Indonesia dengan mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Kalau jangka waktu 4 tahun pajak itu  dihitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN Indonesia,” jelas Martua.

Selain itu, UU HPP pun mengatur mengecualikan penghasilan tidak kena pajak, meliputi aktivitas hibah, bantuan, atau sumbangan; bantuan atau santunan yang dibayarkan badan penyedia jaminan sosial kepada Wajib Pajak tertentu; penghasilan atas dividen atau penghasilan lain; penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima oleh dana pensiun; beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan, sosial, dan/atau keagamaan; dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan/atau biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus.

“Kita lihat ada juga biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atas UU HPP sekaligus tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, meliputi biaya promosi dan penjualan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, pembentukan atau pemupukan dana cadangan,” sebut Martua.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *