in ,

HHH Consultant Edukasi Pajak Natura ke Pengusaha di Jatim

HHH Consultant Edukasi Pajak Natura
FOTO: HHH Consultant

HHH Consultant Edukasi Pajak Natura ke Pengusaha di Jatim

Pajak.com, Surabaya – Hijrah Hafiduddin and Partners (HHH) Consultant bekerja sama dengan PT Mutiara Solusi Cipta, Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya, dan BPC HIPMI Bogor menggelar seminar bertajuk ‘Update Pajak Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023 dan Implikasinya Terhadap Pemeriksaan Pajak’, di Surabaya. Seminar ini merupakan upaya HHH Consultant untuk edukasi implementasi pajak natura dan/atau kenikmatan ke pengusaha di Jawa Timur (Jatim).

Managing Partner HHH Consultant Hijrah Hafiduddin menuturkan, PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan adalah regulasi yang baru diberlakukan pada 27 Juni 2023, sehingga Wajib Pajak masih membutuhkan pemahaman yang intensif dan komprehensif untuk mengimplementasikannya.

“Kami berharap pengusaha Indonesia, khususnya pengusaha di Kota Surabaya, Bojonegoro, Lamongan, Sidoarjo, Gresik, dapat tercerahkan dan ter-update mengenai batasan natura yang secara spesifik diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Kami juga mengedukasi mengenai strategi terkait pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi bagi masing masing pegawai atas diberlakukanya peraturan pajak natura. Hal ini agar pembayaran pajak lebih efisien, baik bagi individu maupun perusahaan,” jelas Hijrah kepada Pajak.com, (2/11).

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Seminar ini membahas pula mengenai pencatatan jurnal harian yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menulis deskripsi account. Menurut Hijrah, hal ini diterapkan agar tidak menimbulkan potensi tim pemeriksa menetapkan koreksi pajak dalam proses pemeriksaan.

“Karena akan menjadi temuan besar jika salah mencatat deskripsi dalam pencatatan harian, khususnya mengenai natura dan kenikmatan,” jelasnya.

Hijrah mengaku senang karena para peserta yang berasal dari perusahaan lokal maupun multinasional aktif bertanya dan berdiskusi saat seminar berlangsung.

Pada kesempatan yang sama, Ketua HIPMI BPC Surabaya Denny Rustanto mengapresiasi terselenggaranya seminar edukasi pajak natura dan/atau kenikmatan ini. Menurutnya, memahami aturan perpajakan secara komprehensif merupakan hal penting bagi para pengusaha.

“Seminar ini bagus untuk meng-update ilmu perpajakan, khususnya natura agar dapat diimplementasikan dalam bisnisnya masing-masing. Saya punya cerita, tante saya di Amerika Serikat dikenakan pajak besar. Beliau mengatakan, lebih baik menjadi warga negara yang miskin sekalian atau kaya sekalian agar tidak terlindas oleh beban pajak yang besar. Beda di Indonesia, masih mempunyai kebijakan perpajakan yang adil. Maka, kami pengusaha, berkomitmen untuk berupaya mematuhi peraturan perpajakan,” ungkap Denny.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Hal senada juga diungkapkan Kompartemen Bidang 2 BPC HIPMI Surabaya Naufal Anggarda Adhitama. Ia menyadari pentingnya pengusaha mematuhi kewajiban perpajakannya. Kendati demikian, dibutuhkan pemahaman yang benar untuk mencapai kepatuhan perpajakan itu.

“Walaupun PMK Nomor 66 Tahun 2023 sudah mengatur secara spesifik hal-hal yang belum diatur dalam UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2022, nyatanya Wajib Pajak masih kebingungan, apalagi dengan banyak-nya variasi transaksi yang dimiliki. Tentunya kami sebagai Wajib Pajak harus punya strategi dalam menyiapkan argumentasi sebagai bekal preventif menghadapi implikasi pemeriksaan pajak, khususnya terkait natura dan kenikmatan,” ungkap Naufal.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Ia berpandangan, terbitnya ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan ini membuat kewajiban administratif dan beban kepatuhan dari perusahaan menjadi bertambah. Namun benefitnya, perusahaan bisa mengakui natura/kenikmatan menjadi biaya fiskal (deductible expense)— yang dalam ketentuan lama tidak boleh diakui sebagai biaya fiskal.

“Saya rasa seminar ini sudah mengupas tuntas dengan komprehensif ketentuan PPh atas natura/kenikmatan dan implikasinya terhadap pemeriksaan pajak. Kami apresiasi animo para peserta yang luar biasa ketika bertanya terkait case yang terjadi di masing-masing perusahaan-nya,” pungkas Naufal.

Baca juga:

Kolaborasi Konsultan Pajak Edukasi Strategi Hadapi SP2DK https://www.pajak.com/pajak/kolaborasi-konsultan-pajak-edukasi-strategi-hadapi-sp2dk/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *