in ,

Bamsoet Minta DJP Masif Sosialisasikan Pajak Natura ke Perusahaan

Sosialisasikan Pajak Natura ke Perusahaan
FOTO: IST

Bamsoet Minta DJP Masif Sosialisasikan Pajak Natura ke Perusahaan

Pajak.com, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk sosialisasikan aturan pajak natura dan/atau kenikmatan ke setiap pimpinan kantor/perusahaan di Indonesia secara masif, detail, dan komprehensif.

Seperti diketahui, mulai 1 Juli 2023 telah berlaku pemajakan natura dan/kenikmatan. Ketetapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, menyosialisasikan aturan tersebut kepada pimpinan tiap kantor di seluruh Indonesia agar pihak kantor dapat segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan tersebut,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/7).

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk memastikan pengawasan terhadap implementasi aturan natura dan/atau kenikmatan secara transparan dan adil. Hal tersebut untuk mencegah keterlambatan atau mangkirnya pihak perkantoran dalam pembayaran pajak.

Secara simultan, ia mengimbau kepada pihak Wajib Pajak/perusahaan untuk menghormati dan mematuhi PMK Nomor 66 Tahun 2023. Di sisi lain, pemerintah harus meminta komitmen Wajib Pajak/perusahaan untuk patuh dan disiplin menyetorkan pajak natura dan/atau kenikmatan pegawai level tinggi.

“Perlu kepastian pembayaran pajak terhadap fasilitas kantor yang telah ditentukan dalam aturan tersebut, semua dilakukan bisa tepat waktu.
Kemenkeu juga bisa meminta pihak perkantoran segera menyusun daftar fasilitas kantor yang dikenai pajak sesuai dengan aturan pajak natura dan/atau kenikmatan,” tambah Bamsoet.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti memastikan, pemajakan natura dan/atau kenikmatan diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Sebab penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Dengan begitu, aturan ini diyakini justru menguntungkan perusahaan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh (Pajak Penghasilan). Pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai 1 Juli 2023,” ujar Dwi.

Sementara, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama memastikan, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tidak akan menurunkan gaji yang diterima karyawan biasa. Ia menegaskan, pajak natura dan/atau kenikmatan ini menyasar kepada para pegawai level tinggi, eksekutif, atau chief executive officer (CEO) di suatu perusahaan.

“Dengan berlakunya regulasi ini, kebanyakan karyawan malah tambah makmur karena mendapat fasilitas. Bagi yang level atas, kemungkinan iya berpengaruh pada take home pay atau gaji mereka. Kita ingin mendorong perusahaan memberikan banyak pemberian natura di luar gaji, bagi perusahaan boleh dibiayakan, bagi karyawan yang dipajaki enggak banyak, hanya yang layer tertinggi,” tambah Hestu.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *