in ,

Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

DJP tentang Pengusaha Kena Pajak
FOTO: IST

Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG – 4/PJ.09/2024 tentang Imbauan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan. Setidaknya, ada empat poin penting dari pengumuman yang ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP tersebut. Apa saja? Simak ulasan Pajak.com berikut ini. 

Apa itu PKP?

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban PKP yang harus dipenuhi, meliputi memungut PPN yang terutang, membuat faktur pajak, pencatatan atas kegiatan usaha, menyetorkan PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Apa isi pengumuman Nomor PENG – 4/PJ.09/2024?

DJP menjelaskan bahwa pengumuman ini berkaitan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca Juga  Cara Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Terdapat empat poin penting dari Pengumuman Nomor PENG – 4/PJ.09/2024 yang diterbitkan DJP untuk PKP, yaitu: 

  1. Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP cabang adalah terkait PPN—bagi PKP yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan;
  2. Untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan;
  3. Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; dan
  4. DJP akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024. Kebijakan ini dilakukan terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *