Pajak.com, Jakarta – Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), wajib melaporkan transaksinya. Alhasil mereka dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apa manfaat dan syarat menjadi PKP? Dan, bagaimana cara isi formulir pengukuhan PKP? Pajak.com akan mengulasnya dari beragam sumber.
Pengusaha Kena Pajak, manfaat PKP meliputi pengkreditan, masukan, dan kompensasi kelebihan pajak.
Mengacu Perdirjen Nomor 04 Tahun 2020, syarat utama menjadi PKP adalah memiliki pendapatan kotor (omzet) di atas Rp 4,8 miliar. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa memilih menjadi untuk PKP atau tidak.
Terdapat juga beberapa kewajiban bagi PKP yang harus dipenuhi, seperti memungut PPN yang terutang. Kewajiban lainnya adalah membuat faktur pajak, pencatatan atas kegiatan usaha, menyetorkan PPN atau PPnBM, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Comments