in ,

Cara Isi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

pengusaha kena pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), wajib melaporkan transaksinya. Alhasil mereka dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apa manfaat dan syarat menjadi PKP? Dan, bagaimana cara isi formulir pengukuhan PKP? Pajak.com akan mengulasnya dari beragam sumber.

Apa manfaat menjadi PKP?

Pengusaha Kena Pajak, manfaat PKP meliputi pengkreditan, masukan, dan kompensasi kelebihan pajak.

Apa saja tugas PKP?

Terdapat juga beberapa kewajiban bagi PKP yang harus dipenuhi, seperti memungut PPN yang terutang. Kewajiban lainnya adalah membuat faktur pajak, pencatatan atas kegiatan usaha, menyetorkan PPN atau PPnBM, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Ditulis oleh

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *