Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-03/PJ/2022. Revisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.
Dalam Perdirjen Nomor 03 Tahun 2022, DJP memunculkan kembali kode faktur pajak 05 atau Kode Transaksi 05. Kode ini digunakan dalam faktur pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan dengan besaran tertentu. Pada aturan sebelumnya, kode 05 ini tidak digunakan.
Apa yang dimaksud dengan kode transaksi faktur pajak? Apa saja kode yang berlaku saat ini? serta bagaimana penggunaannya? Pajak.com akan mengulasnya dari aturan yang berlaku.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Singkatnya, faktur pajak digunakan sebagai bukti pungutan pajak.
Mengutip Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode faktur pajak merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Secara rinci, kolom kode dan NSFP diisi dengan 16 digit angka, digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi. Sementara, digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak, baik faktur pajak normal maupun penggantian. Lalu, digit keempat hingga keenam belas merupakan NSFP.
Comments