in ,

Kenali Perubahan Ketentuan Kode Faktur Pajak

Apa saja kode faktur pajak yang berlaku saat ini?

Ada sembilan macam kode transaksi faktur pajak yang berlaku saat ini, berikut rincinya:
1. Kode Transaksi 01. 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP, yang mana PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
2. Kode Transaksi 02
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Artinya, Pemungutan PPN atau PPnBM dilakukan oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
3. Kode Transaksi 03 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah. Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah adalah pihak pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Hal ini termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang di dalam kontrak itu secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
4. Kode Transaksi 04 
Kode faktur pajak ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A Ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN. Kode ini digunakan untuk PPN atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
5. Kode Transaksi 05 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 9A Ayat (1) UU PPN. Penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan kode faktur pajak 05 dilakukan oleh PKP yang masuk dalam kriteria sebagai berikut:
Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
Melakukan kegiatan usaha tertentu.
Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
6. Kode Transaksi 06 
Kode faktur pajak 06 digunakan untuk penyerahan lainnya. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP, selain jenis penyerahan pada Kode Transaksi 01-05 dan Kode Transaksi 07-09.
7. Kode Transaksi 07 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud antara lain:
Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
8. Kode Transaksi 08 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPnBM. Penggunaan kode ini berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:
Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
9. Kode Transaksi 09 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Dalam aturan itu, pemungutan PPN dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan.

Baca Juga  Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *