in ,

10 Perubahan Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak

10 Perubahan Ketentuan Penerbitan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak dibuat oleh PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk mempermudah PKP menerbitkan faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan regulasi baru yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2022. Apa saja 10 perubahan ketentuan penerbitan faktur pajak dari peraturan sebelumnya?

Sekilas informasi, sebelumnya ketentuan faktur pajak diatur dalam PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, serta PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak, perlu diberikan pedoman pelaksanaan atas peraturan menteri keuangan dimaksud. Ketentuan mengenai faktur pajak terdapat dalam beberapa peraturan yang terpisah, sehingga perlu dilakukan simplifikasi dalam satu peraturan,” demikian pembuka Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022 itu.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Apa saja perubahan atau perbaikan dalam penerbitan faktur pajak? setidaknya, terdapat 10 pokok perubahan. Pertama, pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor pada e-Faktur atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi. Seperti diketahui, Kementerian keuangan telah menerbitkan peraturan tentang faktur elektronik atau e-Faktur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013.

Kedua, pengaturan terkait pengisian jenis barang dalam faktur pajak. Jenis barang untuk penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru minimal diisi merek, tipe, varian, dan nomor rangka. Sementara untuk jenis barang atas penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan minimal diisi alamat lengkap.

Ditulis oleh

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *