Pajak.com, Jakarta – Bila menemukan kendala atau menerima ketidaksesuaian pelayanan saat melaksanakan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat melakukan pengaduan ke beragam saluran resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa saja saluran pengadungan pelayanan perpajakan di DJP? Dan, bagaimana cara menyampaikannya? Pajak.com merangkumnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2014 tentang tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
Sebelumnya, apa itu pengaduan pelayanan perpajakan? Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2014, pengaduan pelayanan perpajakan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelapor bisa terdiri dari orang atau pihak lain yang menerima kuasa untuk melaporkan masalah.
Bagian apa yang akan menerima pengaduan perpajakan? Penerima pengaduan, meliputi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP; Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas); dan unit kerja lain di DJP.
Comments