in ,

Cara Ajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

sanksi administrasi pajak
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sanksi administrasi pajak merupakan hal yang tidak jarang dialami oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Sanksi itu diberikan karena Wajib Pajak melakukan keterlambatan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan. Contohnya, bagi Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT tahunan, maka dikenakan denda Rp 1 juta. Sementara bagi Wajib Pajak yang telat menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan sanksi denda senilai Rp 500 ribu. Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau/atau penghapusan sanksi administrasi yang telah tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) itu. Bagaimana ketentuannya? Pajak.com telah merangkumnya berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada laman resminya.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai “Core Tax”

Ketentuan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Wajib Pajak perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar.
  2. Permohonan penghapusan sanksi administrasi diajukan, jika menurut Wajib Pajak sanksi adminisrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

Apa saja yang bisa dikurangi dan/atau dihapus?

Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi ini dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *