Pajak.com, Jakarta – Sanksi administrasi pajak merupakan hal yang tidak jarang dialami oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Sanksi itu diberikan karena Wajib Pajak melakukan keterlambatan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan. Contohnya, bagi Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT tahunan, maka dikenakan denda Rp 1 juta. Sementara bagi Wajib Pajak yang telat menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan sanksi denda senilai Rp 500 ribu. Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau/atau penghapusan sanksi administrasi yang telah tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) itu. Bagaimana ketentuannya? Pajak.com telah merangkumnya berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada laman resminya.
Ketentuan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi adalah sebagai berikut:
- Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Wajib Pajak perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar.
- Permohonan penghapusan sanksi administrasi diajukan, jika menurut Wajib Pajak sanksi adminisrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.
Apa saja yang bisa dikurangi dan/atau dihapus?
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi ini dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Comments