in ,

Colliers: Kenaikan PPN Jadi Tantangan Bagi Sektor Properti

Colliers: Kenaikan PPN Jadi Tantangan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mulai memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen sejak April 2022. Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan, kenaikan PPN itu akan menjadi tantangan ekstra bagi sektor properti. Apalagi, kenaikan PPN ini berlaku secara bersamaan dalam periode waktu yang cukup singkat dengan beberapa kenaikan lainnya seperti tarif dasar listrik dan BBM, sehingga dipastikan akan berdampak pada dunia usaha dan konsumsi masyarakat pada umumnya.

“Kenaikan PPN menjadi 11 persen mulai April lalu akan memengaruhi berbagai aspek pada pasar, terutama terhadap daya beli masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang lamban dan masih dalam proses untuk pulih, daya beli masyarakat belum sepenuhnya kembali,” kata Ferry dalam keterangan pers yang disampaikan kepada Pajak.com, Selasa (31/5).

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Menurutnya, tahun 2021 sebetulnya merupakan periode yang cukup baik untuk pasar properti, terutama untuk sektor residensial. Sektor ini baru merasakan berkah pandemi melalui relaksasi PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kata Ferry, insentif menarik ini dinilai menguntungkan dalam membangkitkan semangat pembelian properti di tengah kondisi yang tidak stabil.

Adapun saat ini PPN DTP diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021 lalu. Insentif ini diberikan hingga September 2022 untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rusun. Ferry menyebut, insentif PPN DTP jadi pendorong penyerapan properti di sektor residensial di tengah kenaikan PPN itu.

“Kami tetap melihat pandangan yang positif untuk sektor residensial mengingat insentif PPN yang sedang berjalan. Jika hal ini bisa diperpanjang, pasar residensial akan melanjutkan momentum kenaikannya, terutama pada kelas bawah ke menengah,” imbuhnya.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *