in ,

Gaikindo Sebut Kenaikan PPN Bakal Sebabkan Penjualan Mobil Anjlok dan Industri Automotif Terbebani

Gaikindo Kenaikan PPN
FOTO: Dok. GJAW

Gaikindo Sebut Kenaikan PPN Bakal Sebabkan Penjualan Mobil Anjlok dan Industri Automotif Terbebani

Pajak.com, Tangerang – Industri automotif Indonesia tengah menghadapi tantangan berat di tengah penurunan pasar dan berbagai kebijakan pajak baru yang berpotensi memukul keras penjualan kendaraan. Selain dampak dari penurunan daya beli masyarakat, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 semakin membebani sektor ini. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menegaskan bahwa kenaikan PPN ini akan memengaruhi harga jual mobil secara signifikan.

“Kenaikan PPN 1 persen saja bisa menambah harga mobil sekitar Rp 2 juta untuk kendaraan seharga Rp 200 juta, sementara untuk mobil seharga Rp 400 juta dampaknya mencapai Rp 4 juta,” kata Nangoi kepada awak media di acara Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024, di ICE BSD, Tangerang, Banten, dikutip Pajak.com, Senin (25/11).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Dampingi Dosen Cyber University Lapor SPT Tahunan

Namun, masalah yang dihadapi industri automotif tidak berhenti di situ. Nangoi juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menambah opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Nangoi, jika pajak BBNKB yang saat ini berada di kisaran 12 persen–12,5 persen naik hingga 19 persen–20 persen, harga mobil dapat melonjak tajam. Untuk mobil seharga Rp 200 juta, dampaknya bisa mencapai Rp 12 juta, sementara untuk mobil Rp 400 juta, kenaikannya bisa mencapai Rp 24 juta. Kombinasi kenaikan pajak-pajak ini dikhawatirkan akan membuat penjualan mobil anjlok, memperparah kondisi industri yang sudah terpukul oleh inflasi dan suku bunga tinggi.

Baca Juga  Pengumuman! Masa Reses Persidangan di Pengadilan Pajak Dimulai 24 Maret 2025

Gaikindo juga mengakui bahwa target penjualan kendaraan pada 2024 terpaksa direvisi dari 1 juta unit menjadi 850.000 unit, seiring dengan lesunya pasar automotif. Data Gaikindo mencatat penjualan mobil nasional pada periode Januari hingga Oktober 2024 mencapai 710.406 unit, turun 15,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski penjualan di bulan Oktober 2024 sempat mencapai level tertinggi sejak awal tahun, yaitu 77.191 unit, namun angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan Oktober 2023.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara memperingatkan bahwa jika kebijakan pajak baru diterapkan, penjualan mobil bisa anjlok lebih drastis, bahkan menyentuh angka 500 ribu unit per tahun, setara dengan periode pandemi. “Penurunan ini dapat berdampak pada pengurangan produksi dan pada akhirnya menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor automotif, yang melibatkan lebih dari 1,5 juta pekerja,” jelas Kukuh.

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Palmerah Gandeng RSJPD dan Polres Jakbar

Kekhawatiran terkait dampak besar kebijakan pajak terhadap industri juga semakin nyata setelah pemerintah menolak permintaan Gaikindo untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Industri automotif yang merupakan ekosistem kompleks dari hulu ke hilir, termasuk komponen dan sektor terkait seperti asuransi, leasing, dan perbankan, berpotensi terdampak secara luas oleh krisis ini.

Meski penjualan sempat menunjukkan sedikit kenaikan, kondisi pasar masih jauh dari stabil. Gaikindo berharap agar kebijakan pajak bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada, untuk mencegah penurunan lebih lanjut yang akan berdampak luas pada industri dan tenaga kerja.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *