in ,

Jokowi Bebaskan Pajak Pembelian Rumah Di Bawah Rp 2 M

Jokowi Bebaskan Pajak Pembelian Rumah
FOTO: Setkab RI

Jokowi Bebaskan Pajak Pembelian Rumah Di Bawah Rp 2 M

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar dengan skema pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Selain itu, pemerintah menghapus uang administrasi pembelian rumah sebesar Rp 4 juta untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kedua fasilitas ini diberikan hingga Juni tahun 2024.

“Intinya kita ingin men-trigger ekonomi kita dengan memberikan insentif pada pembangunan perumahan, properti. Karena dari properti ini punya buntut banyak sekali, 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genteng, semen, batu bata, pasir, kayu, pintu, kaca, keramik. Semuanya bisa membawa mereka juga ikut naik pertumbuhannya. Ini juga akan mendorong investasi di bidang perumahan,” ungkap Jokowi kepada awak media, di Hutan Kota Plataran, Senayan, dikutip Pajak.com, (25/10).

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ia menekankan pentingnya untuk terus meningkatkan investasi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam rentang 5 persen. Untuk memantiknya, pemerintah memberikan insentif sekaligus memastikan implementasi peta jalan keberlanjutan kebijakan dan program pembangunan yang jelas. Salah satunya, terkait hilirisasi industri.

“Kuncinya ekspor dijaga agar terus meningkat, ini tidak mudah. Kemudian, investasi juga dijaga agar terus meningkat karena basis pertumbuhan ekonomi kita masih di konsumsi, baik konsumsi pemerintah maupun konsumsi swasta,” ujar Jokowi.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan, insentif berupa PPN DTP untuk pembelian rumah diberikan 100 persen hingga Juni tahun 2024. Kemudian, setelah Juni 2024, PPN DTP ini disesuaikan menjadi sebesar 50 persen.

“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar. Selanjutnya, masyarakat berpenghasilan rendah diberikan bantuan administratif, bantuan administratif cost-nya, termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan lain-lain sebesar Rp 13,3 juta, pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp 4 juta dan ini juga sampai tahun 2024,” urai Airlangga dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ia mengatakan, pemberian insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan di sektor perumahan dan sektor konstruksi. Kementerian Koorinator Bidang Perekonomian mencatat, kontribusi sektor perumahan dan sektor konstruksi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 14-16 persen. Sektor ini juga menyumbang jumlah tenaga kerja mencapai 13,8 juta, serta kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 9,3 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 31,9 persen.

“Tadi dalam rapat kelanjutan yang terkait dengan PPN untuk perumahan, terutama untuk mendorong sektor perumahan yang PDB-nya real estate, rendah, turun 0,67 persen dan PDB sektor konstruksi turun 2,7 persen. Tahun 2023 merupakan momentum strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian. Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta,” ungkap Airlangga.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *