in ,

Karyawan Bank of China Serentak Validasi NIK dan NPWP

Karyawan Bank of China Serentak Validasi
FOTO: KPP Badora

Karyawan Bank of China Serentak Validasi NIK dan NPWP

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) memenuhi undangan Bank of China (BoC) untuk mengedukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di Kantor Pusat BoC, Tamara Center, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24, Jakarta Selatan. Sekitar 110 karyawan Bank of China (BoC) yang mengikuti acara ini pun serentak melakukan validasi NIK-NPWP.

Sekilas mengulas, BoC merupakan bank yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Bank yang membuka cabang di DKI Jakarta pada April tahun 20o3 ini menawarkan pelayanan perbankan yang komprehensif untuk transaksi bisnis dalam negeri maupun internasional.

Sementara, KPP Badora adalah unit vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) yang mengadministrasikan Wajib Pajak Badan Usaha Tetap (BUT) dan berdomisili di DKI Jakarta, dan/atau orang asing yang tinggal di DKI Jakarta, BUT Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berdomisili di luar DKI Jakarta, Wajib Pajak badan PPMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan organisasi internasional yang masuk ke dalam subjek Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Direktur Kepatuhan BoC Olivia Lea Tutuarima menuturkan, validasi NIK dan NPWP merupakan kewajiban untuk setiap Wajib Pajak.

“Integrasi NIK dan NPWP juga akan memudahkan para nasabah nantinya,” ungkap Lea dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (24/10).

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya KPP Badora Arief Budi Nugroho mengapresiasi undangan yang disampaikan oleh BoC. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan program nasional yang akan diberlakukan secara nasional pada awal tahun 2024.

Pemadanan NIK dan NPWP merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Beleid ini menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas, hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023. Lewat dari itu, Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara on-line. 

“Diharapkan semua Wajib Pajak yang terdaftar telah melakukan validasi NIK sesuai ketentuan, sebelum awal tahun 2024. Setiap orang yang punya NPWP wajib melakukan validasi NIK, sehingga semua layanan publik, termasuk administrasi perbankan yang menggunakan NIK sebagai identitas tunggal dapat berjalan dengan lancar,” jelas Arief.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Materi implementasi validasi NIK dan NPWP dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Badora Slamet Wahyudi serta Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Badora Teddy Haryadi.

Setelah memberikan materi, para penyuluh tersebut memandu seluruh karyawan melakukan validasi NIK dan NPWP dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Badora Ainur Rasyid dan Account Representative (AR) KPP Badora yang melayani BoC Agus Fredy Muthi’ul Wahab.

“Jika ada kendala terkait pengawasan dan layanan perpajakan dapat menghubungi AR BoC yang telah ditunjuk,” jelas Ainur.

Sementara dari pihak BoC, hadir pula FMD Head BoC Juliaty Lim, Risk Management Head Novita Wulandari, dan Compliance Staff Kusmiyadi.

Baca Juga  Mekanisme Pemungutan PPN bagi Instansi Pemerintah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *