in ,

Wakapolres Jakbar: Integrasi NIK – NPWP Permudah Masyarakat

Integrasi NIK - NPWP Permudah Masyarakat
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Wakapolres Jakbar: Integrasi NIK – NPWP Permudah Masyarakat

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) serta Polres Metro Jakbar berkolaborasi mengajak seluruh anggota Polres Metro Jakbar maupun masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sembari memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sarly Sollu berpandangan, integrasi NIK dan NPWP akan permudah masyarakat menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Sekarang NIK bisa jadi NPWP. Memang luar biasa, one number bisa segalanya. Itu bagus, memudahkan sistem, memudahkan pelayanan. Masyarakat saat ini memang butuh sistem yang mudah,” jelas Sarly Sollu dalam acara sosialisasi perpajakan, di Aula Polres Metro Jakbar, (18/1).

Ia berharap, kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat semakin patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakbar yang diwakili Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora Eko Hadiyanto menyambut baik harapan tersebut dan mengapresiasi komitmen kolaborasi yang terjalin antara kedua instansi ini.

“Sudah menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT tahunan. Penyampaian SPT tahunan diatur batas waktunya, yaitu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Wajib pajak dapat melapor melalui e-Filing di mana saja dan kapan saja,” terang Eko.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Lampaui Target, Penerimaan Pajak 2023 Capai Rp 59,3 T  

Ia juga memastikan, program integrasi NIK dan NPWP yang dicanangkan DJP akan lebih memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT tahunan atau memanfaatkan layanan perpajakan lainnya.

Secara simultan, DJP tengah melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang akan semakin mempermudah Wajib Pajak memenuhi kewajibannya, mulai dari tahap registrasi hingga pembayaran pajak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto beserta tim layanan konsultasi untuk mengedukasi para peserta sosialisasi.

Adapun Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakbar Muhammad Mahiddin turut menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024, tata cara pemadanan NIK dan NPWP, serta menjelaskan tentang proses bisnis perpajakan yang diperbarui dalam PSIAP.

Baca Juga  Berkontribusi Tingkatkan Kesadaran Perpajakan, Pajak.com Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Jakbar

Sementara, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah Arif Wahyudin melanjutkan penyampaian materi terkait pelaporan SPT tahunan. Arif pun mempraktikkan tata cara pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi mulai dari login ke DJP Online, pengisian bukti potong, hingga pengisian SPT Tahunan melalui menu e-Filing.

Kanwil DJP Jakbar juga membuka konsultasi selama pelaksanaan sosialisasi berupa layanan memadankan NIK dan NPWP, permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan konsultasi pelaporan SPT tahunan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *