in ,

Bupati Ponorogo Lapor SPT Lebih Awal Sambil Validasi NIK

Bupati Ponorogo Lapor SPT Lebih Awal
FOTO: IST

Bupati Ponorogo Lapor SPT Lebih Awal Sambil Validasi NIK

Pajak.com, Jakarta – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih awal sambal melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo Indra Priyadi mengapresiasi keteladanan pemimpin daerah yang melaporkan kewajiban perpajakannya. Langkah ini menjadi panutan bagi masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

“Kang bupati memberikan contoh dengan bersegera melaporkan SPT tahunan sebagai Wajib Pajak. Kang bupati, menyerahkan langsung surat berisi laporan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak,” ungkap Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/1).

Ia menjelaskan, menyampaikan SPT tahunan diwajibkan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ia mengingatkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melebihi batas waktu pelaporan SPT tahunan (31 Maret) adalah sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk Wajib Pajak badan (30 April) dikenakan Rp 1 juta.

“SPT tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir,” tambah Indra.

Pada kesempatan yang sama, Sugiri menekankan bahwa seorang pemimpin harus dapat menjadi panutan masyarakat, termasuk dalam menyampaikan SPT tahunan lebih awal.

Baca Juga  DJP Terima 219.593 SPT Tahunan di Awal 2024

“Apalagi, sekarang dipermudah dengan adanya aplikasi e-Filing, sehingga dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun. Hari ini saya juga melakukan validasi NIK selaku Wajib Pajak sebagai bentuk dukungan untuk program pemerintah yang menjadikan NIK sebagai SIN (single indentification number),” ungkapnya.

Sugiri berpandangan, pajak bukan hanya kewajiban melainkan wujud kepedulian warga negara dalam membangun bangsa. Pasalnya, penerimaan pajak akan menjadi pendapatan bagi negara untuk membiayai pembangunan negara maupun daerah, seperti infrastrastur, fasilitas dan pelayanan kesehatan maupun pendidikan, dan lain sebagainya.

“Kepada seluruh ASN, para pejabat, pimpinan BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah), para pengusaha, para kepala desa, dan seluruh masyarakat Ponorogo seyogianya segera melaporkan SPT tahunan. Orang bijak itu taat pajak,” tegasnya.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Bagaimana cara lapor SPT tahunan melalui e-Filing? Berikut Pajak.com kembali menguraikannya:

  • Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *