in ,

Mahfud MD: Penetapan Target Kenaikan Rasio Pajak Harus Hati-Hati

Mahfud MD: Penetapan Target Kenaikan Rasio Pajak
FOTO: IST

Mahfud MD: Penetapan Target Kenaikan Rasio Pajak Harus Hati-Hati

Pajak.com, Jakarta – Pada Debat Perdana Cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3 Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) berpandangan bahwa penetapan target kenaikan rasio pajak harus dilakukan secara hati-hati. Sebab kebijakan perpajakan mengandung sensitivitas terhadap daya beli masyarakat hingga minat investasi.

Penekanan itu diungkapkan Mahfud untuk merespons target paslon cawapres lain yang menetapkan target rasio pajak sebesar 23 persen.

“Hati-hati, rakyat itu sensitif kalau pajak (rasio) dinaikkan. Dalam simulasi kami, angka itu (target rasio pajak 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto/PDB) hampir tidak masuk akal, karena (sekarang) pertumbuhan bisa 10 persen. Padahal selama ini pertumbuhan ekonomi sebesar 5-6 persen. Bagaimana Anda mau menaikkan (rasio) pajak?,” jelasnya dikutip Pajak.com (25/12).

Sebagai gambaran, rasio pajak Indonesia saat ini bertengger di level 10,41 persen terhadap PDB atau paling rendah dibandingkan negara ASEAN dan G20. Di ASEAN, rasio pajak tertinggi dicapai Vietnam sebesar 22,7 persen terhadap PDB, lalu disusul Kamboja 20,2 persen terhadap PDB, Thailand 16,5 persen terhadap PDB, Singapura 12,8 persen terhadap PDB, Malaysia 11,4 persen terhadap PDB. Sementara di negara G20, seperti Amerika Serikat mencatatkan rasio pajak pada level 26,58 persen terhadap PDB; Denmark, Prancis, dan Finlandia mencapai di kisaran 40 persen hingga 47 persen terhadap PDB.

Baca Juga  Visi Misi Perpajakan Capres, Efektifkah Tingkatkan Rasio Pajak?

Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak bisa asal-asalan dalam menetapkan kebijakan perpajakan karena perlu menyesuaikan kondisi di lapangan dan validitas data.

“Bahkan, kita sudah berkali-kali menawarkan tax amnesty juga enggak jelas hasilnya. Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah juga enggak ada yang mau karena diperas-peras, jadi alat nego,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat untuk menaikkan target rasio perpajakan pada 2024 sebesar 9,92 persen hingga 10,2 persen terhadap PDB. Angka ini lebih tinggi dari target rasio perpajakan yang diusulkan pemerintah dalam Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, yaitu dalam rentang 9,91 persen sampai 10,18 persen terhadap PDB.

Pada kesemptan berbeda, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara memastikan, ketetapan peningkatan rasio pajak telah mempertimbangkan bentuk optimalisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Machfud Sidik: Reformasi Perpajakan Harus Jaga Iklim Investasi dan Stabilitas Ekonomi

“Upaya optimalisasi pendapatan negara juga terus didorong dengan menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan lewat UU HPP, namun dengan tetap menjaga iklim investasi di tengah meningkatnya risiko dan ketidakpastian global. Efektivitas reformasi perpajakan diharapkan akan mendorong kinerja perpajakan lebih adil dan sustainable dan tetap memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi. Untuk itu, rasio perpajakan didorong ada kenaikan sedikit batas bawah dan batas atas,” ujar Amir dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama pemerintah, di Gedung DPR, (8/6).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *