in ,

Pemerintah Tawarkan 5 Insentif Fiskal untuk Investor Sektor Migas

Insentif Fiskal untuk Investor Sektor Migas
FOTO: Kementerian ESDM 

Pemerintah Tawarkan 5 Insentif Fiskal untuk Investor Sektor Migas 

Pajak.com, Tangerang Selatan – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka acara Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024, ICE BSD, Tangerang Selatan. Dalam sambutannya, ia menawarkan lima insentif fiskal untuk investor yang mengembangkan sektor minyak dan gas (migas) nasional.

“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu migas atau terkait aspek keekonomian pengembangan migas. Mulai tahun ini, Pemerintah Indonesia pun tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja dengan bernegosiasi langsung dengan pemerintah,” ungkap Arifin, dikutip Pajak.com (15/5).

Ia memerinci, lima fasilitas fiskal tersebut, yaitu pertama, pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kedua, insentif yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Ketiga, fasilitas pengembangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Keempat, berdasarkan komitmen Net Zero Emission (NZE) pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai Carbon Capture Storage/Carbon Capture, Utilization, and Storage CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Kelima, pengembangan CCS/CCUS yang termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 giga ton, kami yakin Indonesia mempunyai peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS,” ungkap Arifin.

Baca Juga  Metode CUP Tangkal Praktik “Transfer Pricing” Sektor Komoditas

Ia menambahkan, saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait, sedang dalam tahap akhir dalam merevisi PP Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek migas.

Arifin berpandangan, sektor migas juga memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pemenuhan energi di era transisi energi.

“Saya ingin menekankan pentingnya meningkatkan kolaborasi dan kemitraan dalam menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan energi sekaligus mengurangi emisi. Saya mengajak seluruh peserta berkontribusi aktif untuk mengedepankan kerja sama dalam upaya peningkatan investasi, cadangan, dan produksi migas dengan tetap mempertimbangkan target penurunan emisi,” kata Arifin.

Ia menyebutkan, terdapat tiga skenario transisi energi, yakni accelerated, net zero, dan new momentum. Pemerintah Indonesia menganalisis bahwa pemanfaatan migas masih tetap dilakukan hingga tahun 2050, meskipun penggunaan langsungnya menurun karena peningkatan efisiensi energi, peningkatan penggunaan listrik, dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan.

Baca Juga  Regulasi Pemajakan Sektor Pertambangan

“Bagi Indonesia, selama transisi menuju NZE pada tahun 2060, migas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik. Gas akan digunakan untuk menjembatani 100 persen penerapan pembangkit energi terbarukan. Meski demikian, industri hulu migas harus menerapkan strategi penurunan emisi termasuk penerapan teknologi energi bersih seperti CCS/CCUS,” pungkas Arifin.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *