in ,

Metode CUP Tangkal Praktik “Transfer Pricing” Sektor Komoditas

Metode CUP
FOTO: Tiga dimensi 

Metode CUP Tangkal Praktik “Transfer Pricing” Sektor Komoditas

Pajak.com, Jakarta – Sektor komoditas seperti batu bara, minyak dan gas (migas), kelapa sawit, dan sebagainya, tak dapat dipungkiri merupakan salah satu sumber dari meningkatnya penerimaan pajak di Indonesia. Kegiatan bisnis pada sektor komoditas umumnya membutuhkan modal yang besar, sehingga para pelaku bisnis tersebut merupakan investor internasional dan perusahaan multinasional. Hal ini berpeluang mengakibatkan semakin intensif terjadinya transaksi di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa antar-perusahaan dalam grup usaha, sehingga isu transfer pricing pun tidak bisa dihindari. Transfer Pricing and International Tax Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto, mengungkapkan bahwa TaxPrime secara konsisten menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) untuk meminimalisasi risiko transfer pricing pada sektor komoditas, khususnya pada industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dengan menggunakan metode CUP, pengujian atas harga jual komoditas akan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku dan anjuran Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD). Adapun ruang lingkup dari transaksi afiliasi secara internasional diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, mencakup penerapan metode CUP di dalam chapter II. Sedangkan secara domestik diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.t.d PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Transaksi tersebut meliputi terutama transaksi penjualan, pembelian, dan transaksi yang diatur secara khusus yaitu transaksi terkait intangible property, intra-group service, cost contribution agreement, business restructuring, dan yang terbaru adalah financial transactions.

Berdasarkan pengalamannya, Nopri meyakini, penggunaan metode CUP sebagai metode pengujian atas transaksi terkait komoditas merupakan yang paling tepat dan konsisten dengan praktik bisnis yang berlaku. Sebab perlu dipahami, isu utama terkait transfer pricing pada sektor komoditas adalah pentingnya untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dalam penentuan harga transaksi komoditas antarpihak afiliasi.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

“Kita sedapat mungkin mengutamakan metode CUP ketika menangani kasus transfer pricing untuk komoditas, walaupun terdapat beberapa tantangan dalam penerapannya. Kesulitan yang biasa dihadapi adalah pada proses pengujian arm’s length principle dalam penerapan metode CUP, yaitu cenderung lebih detail sehingga sangat tergantung pada sumber informasi dan dokumentasi dari Wajib Pajak. Misalnya, jika dibandingkan dengan metode lain yang menganalisis kewajaran pada level profit, maka pada metode CUP kita tidak hanya membutuhkan informasi dari laporan keuangan. Untuk transaksi komoditas, karena yang diuji adalah kewajaran di tingkat harga, maka kita harus menyajikan nilai invois-nya satu per satu. Sedangkan, jumlah transaksi untuk tiap Wajib Pajak itu beragam. Artinya, ketika perusahaan menengah, boleh jadi kita harus menguji kewajaran harga sekitar 50 sampai dengan 100 invois, sedangkan untuk perusahaan besar mungkin bisa jadi mencapai di atas 100 invois. Hal ini tentunya, dari segi effort membutuhkan ketelitian dan waktu yang lebih banyak. Namun, penerapan metode CUP terdapat kelebihan utama yaitu Wajib Pajak mempunyai argumentasi yang kuat untuk membuktikan kewajaran transaksi komoditas yang dilakukan dan juga risiko pajak yang lebih terukur,” jelas Nopri kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime Graha TTH, Jakarta, (30/5).

Selanjutnya, menurut Nopri, dalam pengujian kewajaran transaksi terkait komoditas dengan metode CUP, perlu juga dianalisis apakah perlu atau tidaknya dilakukan suatu adjustment. Pertimbangan adjustment ini dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara komoditas yang dijual dengan quote price komoditas yang di-publish di bursa komoditi atau suatu institusi tertentu

Sebagaimana kita ketahui, komoditas adalah produk yang dihasilkan oleh alam dan bukan hasil pabrikasi yang mempunyai standar tertentu. Hal ini menyebabkan terdapat perbedaan kualitas hasil komoditas antara suatu area dengan area yang lain. Perlu atau tidaknya dilakukan quality adjustment atas suatu komoditas, tergantung pada industrinya, bagaimana pihak independen bertransaksi jika terdapat perbedaan kualitas. Selain itu, terdapat hal lain yang perlu dilakukan adjustment seperti perbedaan terkait contractual term antara lain asuransi, international commercial terms, termasuk juga remunerasi tambahan yang dilakukan entitas lain di dalam supply chain.

“Nah pada intinya adalah bagaimana kita dapat mengidentifikasi dan menjelaskan perlu atau tidaknya dilakukan suatu adjustment adalah tergantung pada pemahaman kita terhadap suatu industri. Misalnya, pada industri pertambangan batu bara, perbedaan kualitas batu bara dapat terjadi antara suatu area dengan area yang lain. Perbedaan tersebut adalah antara lain dalam hal kalori, kandungan abu, sulfur, dan moisture yang sangat mungkin akan berpengaruh kepada harga. Dalam hal ini, kemampuan kita dalam hal mempresentasikan faktor di atas ke dalam pengujian kewajaran sangat dibutuhkan,” kata Nopri.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Secara umum, Nopri menjelaskan, berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, metode CUP dapat digunakan ketika ada transaksi penjualan atau pembelian produk yang sama persis atau mensyaratkan tingkat kesebandingan yang tinggi. Apabila terdapat transaksi yang sama namun masih terdapat sedikit perbedaan, maka perlu dipertimbangkan apakah penyesuaian yang akurat dapat dilakukan.

“Metode CUP, sebagaimana penerapan metode lainnya, memiliki dua pilihan dalam pemilihan pembanding, yakni penggunaan pembanding internal (internal comparable) dan pembanding eksternal (external comparable). Secara umum, pembanding internal adalah harga wajar atau laba wajar yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau lawan transaksinya dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Sedangkan, pembanding eksternal merupakan harga wajar atau laba wajar yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. Penggunaan pembanding internal lebih diutamakan, tetapi perlu diingat bahwa pertimbangan utama dalam penggunaan pembanding internal adalah apakah pembanding internal tersebut telah memenuhi lima faktor kesebandingan berdasarkan OECD guidelines,” jelas Nopri.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Selanjutnya, Nopri memastikan bahwa TaxPrime sangat berorientasi dan berpengalaman dalam hal aspek perpajakan sektor komoditas, khususnya pertambangan minerba. Ia menambahkan, bahwa TaxPrime memahami industri tersebut secara komprehensif karena beberapa klien utama TaxPrime adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam sektor komoditas, baik hulu maupun hilir. Maka, tak heran bila TaxPrime akan cenderung untuk tetap mengutamakan metode CUP dalam penanganan praktik transfer pricing dalam sektor komoditas

Transfer pricing terkait sektor komoditas ini telah menjadi keahlian dan competitive advantage dari TaxPrime. Untuk klien yang bergerak di bidang komoditas, kami sedapat mungkin menyusun TP-documentation (TP-Doc) dengan menggunakan metode CUP. Meskipun penerapan metode ini membutuhkan effort yang lebih banyak , namun at the end of the day akan lebih mudah bagi Wajib Pajak untuk berargumentasi jika terdapat isu transfer pricing di kemudian hari.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *