in ,

Tantangan dan Mitigasi Praktik “Transfer Pricing” Sektor Digital

“Transfer Pricing” Sektor Digital
FOTO: TaxPrime

Tantangan dan Mitigasi Praktik “Transfer Pricing” Sektor Digital

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis, penetrasi internet Indonesia mencapai 77,02 persen pada tahun 2021-2022. Supervisor Transfer Pricing Compliance and International Tax TaxPrime Khairido Ahmad (Rido) menyoroti, tren penetrasi internet di Indonesia ini meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, penetrasi internet di Indonesia hanya 64,8 persen dan levelnya naik menjadi 73,7 persen pada tahun 2019-2020. Menurut Rido, sebagai industri yang tengah berkembang, sektor digital juga berpotensi memiliki risiko praktik transfer pricing senada dengan sektor industri lain. Namun, berdasarkan pengalamannya, keunikan bisnis pada sektor ekonomi digital ini memiliki tantangan yang memerlukan mitigasi risiko tersendiri.

“Dengan pertumbuhan penetrasi internet tersebut, ekosistem digital Indonesia pun berkembang sangat pesat, banyak startup bidang digital yang lahir, khususnya saat pandemi COVID-19 lalu. Namun, apakah perusahaan sektor digital ini cenderung rawan terjadi miss-transfer pricing? Ini tentu perlu kajian dan analisis yang mendalam. Walaupun berdasarkan pengalaman yang kami tangani di TaxPrime, perusahaan digital justru comply dengan aturan. Kami terus mendampingi Wajib Pajak dengan memitigasi adanya praktik transfer pricing ini,” ungkap Rido kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (29/9).

Berdasarkan pengalamannya, TaxPrime memitigasi potensi tersebut dengan tegak lurus pada aturan yang berlaku. Rido menyebut, perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi, termasuk perusahaan sektor digital, wajib untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP-Doc) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016. Menurutnya, regulasi ini telah seirama dengan OECD BEPS Action Plan 13 – Transfer Pricing Documentation and Country by Country (CbC) Reporting.

Rido menjelaskan, TP-Doc adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau lebih dikenal sebagai arm’s length principle (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Ia memerinci, merujuk PMK Nomor 213 Tahun 2016, penyelenggarakan TP-Doc harus memenuhi rangkaian persyaratan, diantaranya dibuat dalam bahasa Indonesia, untuk Wajib Pajak yang memiliki izin pembukuan menggunakan bahasa lain; TP-Doc wajib disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia; apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang beda; dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki; dokumen induk dan dokumen lokal diselenggarakan berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi; serta dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, dimana ikhtisar kedua dokumen tersebut wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan; dan sebagainya.

“Wajib Pajak yang bergerak di sektor digital yang kami dampingi ada dari dalam dan luar negeri. Wajib Pajak tersebut terus berupaya comply dengan aturan transfer pricing di Indonesia dan memitigasi praktik transfer pricing. Sebelum penyusunan TP-doc, kita harus menentukan karakteristik Wajib Pajak ini seperti apa, masing-masing industri ada uniknya juga. Dalam konteks ini perusahaan digital, maka kita harus memahami proses bisnisnya dulu. Kalau beda dengan yang lain, kita harus sepakat atas perbedaan tersebut. Kita juga akan melakukan interview kepada Wajib Pajak. Intinya, kita harus memahami proses bisnisnya dengan detail,” ungkap Rido.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Setelah menguasai seluk beluk bisnis perusahaan itu, ia akan melakukan pengujian atas transaksi afiliasi dengan mempertimbangkan the most appropriate transfer pricing method. Rido menelaah, saat ini banyak bisnis perusahaan digital yang unik dan berbeda dengan lainnya. Hal ini disebabkan oleh sektor digital yang berkembang dengan sangat dinamis.

Ia mengatakan, comparable yang disarankan oleh OECD adalah metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP). Sesuai namanya, CUP merupakan metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Menurut Rido, dalam praktiknya, metode CUP dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalam cakupan yang luas seperti royalti, tingkat bunga pinjaman, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Ia menyebutkan, metode CUP memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yaitu data pembanding internal (internal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable). Adapun data pembanding internal adalah data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Sementara, data pembanding eksternal adalah data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

“CUP itu yang paling kuat dan disarankan, CUP terdiri dari pembanding internal dan eksternal. CUP dengan pembanding internal dipastikan tidak ada sengketa sepanjang kebijakan harganya sama, spesifikasinya sama, misalnya PT A menyediakan suatu jasa digital kepada PT B (pihak afiliasi) seharga Rp 1 miliar. PT A juga menyediakan jenis jasa dan spesifikasi yang sebanding kepada PT C (bukan pihak afiliasi) yang juga Rp 1 miliar. CUP dengan pembanding eksternal membandingkan harga pasar eksternal atau membandingkan dengan data pembanding yang tersedia pada database yang dapat diakses oleh publik. Misalnya, Wajib Pajak menyediakan suatu technical service kepada pihak afiliasi, maka Wajib Pajak disarankan untuk menetapkan harga penyediaan jasa tersebut dengan mempertimbangkan harga pasaran yang tersedia antara pihak-pihak independen. Informasi tersebut dapat diakses dan dipelajari pada database,” urai Rido.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *