in ,

Ketahui Cara Hitung PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan

Cara Hitung PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan
FOTO: IST

Ketahui Cara Hitung PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan

Pajak.comJakarta – Salah satu sumber penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) adalah keikutsertaan dalam suatu kegiatan, seperti perlombaan, rapat, konferensi, dan sejenisnya. Pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut disebut sebagai peserta kegiatan. Lalu, bagaimana cara hitung PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan? Apa saja hal-hal yang perlu diketahui oleh peserta kegiatan terkait dengan kewajiban perpajakan mereka? Pajak.com akan menjelaskan secara lengkap dan mudah.

Objek PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan

Objek PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh peserta kegiatan. Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan tanpa dikurangi biaya apa pun.

Penghasilan bruto peserta kegiatan meliputi honorarium, uang saku, tunjangan, biaya transportasi, akomodasi, dan fasilitas lain yang diberikan kepada peserta kegiatan. Jika peserta kegiatan menerima atau memperoleh penghasilan dalam bentuk barang atau jasa, maka nilai barang atau jasa tersebut dianggap sebagai bagian dari penghasilan bruto.

Sementara kalau peserta kegiatan menerima atau memperoleh penghasilan dalam mata uang asing, maka nilai mata uang asing tersebut harus dikonversikan menjadi rupiah dengan menggunakan kurs pajak pada saat penerimaan atau penerimaannya.

Subjek dan Pemotong PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan
Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Subjek PPh Pasal 21 untuk kegiatan adalah Wajib Pajak peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

a. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
b. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
c. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
d. Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
e. Peserta kegiatan lainnya.

Sementara pemotong PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyelenggara kegiatan. Pemotong PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang diberikan kepada peserta kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif dan Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dilakukan dengan cara mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto peserta kegiatan. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan status dan jumlah tanggungan peserta kegiatan.

PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto peserta kegiatan adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jika peserta kegiatan telah memperoleh PTKP dari sumber penghasilan lain, maka PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto peserta kegiatan adalah sebesar sisa PTKP yang belum digunakan.

Baca Juga  Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

Perlu diingat, jika peserta kegiatan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dari yang seharusnya. Setelah dikurangi PTKP, penghasilan bruto peserta kegiatan menjadi penghasilan kena pajak (PKP).  

PKP adalah dasar pengenaan pajak yang dikenakan tarif progresif sesuai dengan besarnya PKP. Tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang berlaku saat ini untuk PKP peserta kegiatan adalah sebagai berikut:

– Sebesar 5% untuk PKP sampai dengan Rp 60 juta

– Sebesar 15% untuk PKP di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta

– Sebesar 25% untuk PKP di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

– Sebesar 30% untuk PKP di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar

– Sebesar 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar

Berikut adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan:

Ari Gunawan adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Ia menjuarai turnamen Indonesia Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp 200 juta.

Maka, PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah:

5% X Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000

15% X Rp 140.000.000 = Rp 21.000.000

Rp 3.000.000 + Rp 21.00.000 = Rp 24.000.000

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *