in ,

Apakah THR Juga Dikenakan Pajak?

Apakah THR Juga Dikenakan Pajak?
FOTO: IST

Apakah THR Juga Dikenakan Pajak?

Pajak.comJakarta – Jelang Hari Raya Idulfitri, pekerja pada umumnya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemberi kerja atau perusahaan. THR merupakan jenis pendapatan nonupah yang diberikan oleh pemberi kerja, perusahaan, atau instansi pemerintah yang menjadi hak pekerja.

Namun, dari sisi perpajakan masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah THR yang didapatkan juga dikenakan pajak? Lalu, berapa besaran pajak yang mesti dibayarkan oleh para pejuang rupiah?

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran THR yang diberikan oleh pemberi kerja, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pertama, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kedua, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Aturan yang sama juga menyebutkan kalau THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, di tahun ini para pekerja sudah mendapatkan THR pada tanggal 14 April 2023.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Nah, dari sisi pajaknya, baik Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyatakan kalau THR termasuk dalam penghasilan pekerja yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan demikian, sudah jelas kalau THR dipotong pajak, dan pihak pemotong adalah pemberi kerja.

Pengaturan mengenai pengenaan pajak atas THR yang diterima pekerja telah tercantum dalam Undang-Undang PPh, dan dipertegas kembali dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-16/PJ.2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Sesuai BAB II Pasal 2 PER-16/PJ/2016 ini, pemberi kerja mencakup orang pribadi, kantor pusat, cabang, perwakilan, atau unit. Di sisi lain, terdapat pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak atas THR yaitu kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional bukan subjek PPh yang diatur dalam PMK, organisasi internasional yang ketentuan pajak penghasilannya didasarkan ketentuan perjanjian internasional yang diatur dalam PMK, serta pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau bukan untuk melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Besaran PPh Pasal 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan. Selain itu, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sederhananya, jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melebihi Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta setahun, maka wajib membayar pajak. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.

Di sisi lain, bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20 persen alias lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP. Adapun tarif pajak THR sama dengan pengenaan tarif upah atau gaji PPh Pasal 21, dihitung dengan dasar penghasilan kena pajak.

Tarifnya pun mengacu pada ketentuan UU PPh yang kini telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di lapisan pertama, tarif PPh orang pribadi sebesar 5 persen akan berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta. Di lapisan kedua, tarif 15 persen dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp 60 juta–Rp 250 juta.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Selanjutnya, tarif PPh 25 persen dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta–Rp 500 juta. Kemudian, tarif 30 persen berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta–Rp 5 miliar. Di lapisan terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *