in ,

Cara Ajukan Permohonan Penetapan Daerah

Cara Ajukan Permohonan Penetapan Daerah
FOTO: IST

Cara Ajukan Permohonan Penetapan Daerah

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan Wajib Pajak akan mulai berlaku pada awal semester II-2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan, kecuali di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, bagaimana cara ajukan permohonan penetapan daerah tertentu itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu pajak natura?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), natura diartikan sebagai barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang. Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan natura atau fringe benefit sebagai bentuk tunjangan yang melengkapi atau di luar upah atau gaji normal.

Selain itu, natura juga diartikan sebagai segala bentuk kompensasi nontunai yang secara sukarela diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Bentuknya bisa beragam, seperti akomodasi gratis, tunjangan liburan, fasilitas kendaraan, opsi saham karyawan, dan sebagainya.

Biasanya, pemberian natura terhadap karyawan merupakan hal yang lazim dilakukan. Natura diberikan karena jabatan tertentu, atau sebagai reward atas kinerja. Perusahaan menggunakan natura untuk merekrut, memotivasi, dan mempertahankan orang-orang berkualitas. Maka, dapat disimpulkan, pajak natura adalah pungutan pajak terhadap pemberian fasilitas yang diterima karyawan suatu perusahaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura bukan merupakan objek penghasilan alias non-taxable income. Pada Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh, perusahaan yang mengeluarkan biaya dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto atau nondeductible expense. 

Aturan ini kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura dimasukkan sebagai objek pajak. Penetapan ini termaktub pada Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU HPP. Secara lebih lengkap, aturannya berbunyi:

“Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Bagaimana cara mengajukan permohonan penempatan daerah tertentu yang dikecualikan pajak natura?

  1. Aajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwiil) DJP.

    Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwiil) DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

  2. Lampirkan dengan fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta rinciannya.

    Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022 harus dilampiri dengan fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (untuk wajib Pajak penanaman modal); atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya.

  3. Fotokopi peta lokasi.

    Fotokopi peta lokasi, fotokopi laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum tahun permohonan; dan pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan sarana transportasi umum dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

  4. Kepala Kanwil DJP kemudian melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak.

    Kepala Kanwil DJP kemudian melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak, serta dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap.

  5. Kepala Kanwil DJP mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir.

    Kepala Kanwil DJP mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  6. Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan pemeriksaan ke lokasi daerah tertentu.

    Permohonan Wajib Pajak lengkap, Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan pemeriksaan ke lokasi daerah tertentu.

  7. Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.

     

  8. Kepala Kanwil DJP dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP tempat lokasi daerah tertentu berada untuk melakukan pemeriksaan.

    Kepala Kanwil DJP dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP tempat lokasi daerah tertentu berada untuk melakukan pemeriksaan apabila lokasi daerah tertentu berada di luar wilayah kerjanya, dengan tembusan kepada Kepala KPP terkait dan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *