in ,

BI dan Kemenkeu Beri Insentif Pajak bagi Eksportir

BI dan Kemenkeu Beri Insentif Pajak
FOTO: IST

BI dan Kemenkeu Beri Insentif Pajak bagi Eksportir

Pajak.com, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, BI tengah berkoordinasi secara intensif dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk membahas rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang devisa hasil ekspor (DHE). Melalui amandemen itu, BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan beri insentif pajak yang lebih rendah bagi eksportir yang memasukkan DHE ke dalam rekening khusus di tanah air.

Seperti diketahui, selama ini pemerintah sudah memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dollar AS, tarif PPh final ditetapkan 10 persen untuk jangka waktu 1 bulan. Selanjutnya, tarif sebesar 7,5 persen diberikan untuk penempatan DHE dengan jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5 persen untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0 persen untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5 persen untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2 persen untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0 persen untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

“Sejalan dengan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), DHE SDA yang merupakan hasil bumi nusantara digunakan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi, kemakmuran rakyat dan sekaligus memperkuat nilai tukar dan perdalam pasar valas. BI bersama dengan Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal memberikan beragam insentif yang makin menarik bagi eksportir dan perbankan. Kami akan mengoordinasikan dengan bu menteri keuangan karena DHE SDA (sumber daya alam) yang masuk dalam rekening khusus, ini juga mendapat insentif pajak, berupa pajak yang lebih rendah,” jelas Perry dalam Konferensi Pers, dikutip Pajak.com (21/1).

Ia menuturkan, saat ini telah terbit Peraturan BI Nomor 24/18/PBI/2022. Aturan ini memperluas instrumen penempatan dana yang berasal dari rekening khusus DHE SDA. Dengan demikian, eksportir SDA kini dapat menempatkan dana dari rekening khusus DHE SDA ke dalam deposito khusus, termasuk juga ke dalam instrumen operasi moneter valas di BI melalui bank yang ditetapkan.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

“Diatur juga pemberian insentif terhadap penempatan DHE SDA di instrumen operasi moneter valas, berupa pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum dalam valas, rasio intermediasi makroprudensial, serta rasio intermediasi makroprudensial syariah,” jelas Perry.

Dengan mekanisme itu BI dapat memberikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri sehingga dapat lebih menguntungkan ekspotir. Di sisi lain, BI juga menyediakan fee bagi bank yang menerima DHE.

“Pelbagai insentif juga bakal diberikan kepada sektor lain yang nantinya ikut diwajibkan menempatkan DHE ke dalam negeri melalui revisi PP Nomor 1 Tahun 2019,” kata Perry.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan, BI memberikan perhatian terhadap DHE karena potensinya yang besar. Nilai ekspor secara keseluruhan pada 2022 mencapai 291,98 miliar dollar AS. Di sisi lain, DHE yang masuk ke perbankan tidak besar.

“Kondisi itu disebabkan penguatan nilai tukar dollar AS terhadap berbagai mata uang lain sehingga menimbulkan persaingan suku bunga antarnegara, bukan lagi hanya antarbank. Dalam hal ini, kami di Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab juga karena salah satu mandat kami adalah menjaga stabilitas nilai tukar, yang salah satu syaratnya kita punya suplai yang cukup dari dollar AS,” jelas Destry.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

BI telah menyosialisasikan kepada perbankan dan eksportir mengenai berbagai insentif yang diberikan. Dalam waktu dekat, BI juga akan menunjuk bank agen yang akan melaksanakan operasi moneter valas. Terdapat hampir 200 perusahaan yang memiliki potensi DHE besar dan dapat menempatkannya di bank dalam negeri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *